DONGGALA – Javabnewsonline.co.id  | Pemerintah Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, menggelar sosialisasi mengenai kewenangan Penjabat (Pj) Kepala Daerah dalam aspek kepegawaian dan penerapan sistem kerja pada daerah yang melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024. Acara ini merupakan hasil kerjasama dengan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri).

Sosialisasi ini dibuka oleh Pj. Bupati Donggala yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Donggala, Dr. H. Rustam Efendi, S.Pd., S.H., M.A.P., di Aula Kasiromu, Kantor Bupati Donggala, pada Jumat (7/6/2024).

Turut hadir dalam acara ini adalah Analisis Kebijakan Ahli Madya Kemendagri, Ir. Moh. Yulianto, M.Si., Analisis Jabatan Kemendagri, Muhammad Fikri Cahyadi, S.Ip., M.A., Analisis Kelembagaan Kemendagri, Amanda Chandra Julianto, S.STP., para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Donggala, serta Kepala Bagian Pejabat Administrator, Pengawas, dan Fungsional.

Sekretaris Daerah Kabupaten Donggala, H. Rustam Efendi, menjelaskan ketentuan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Dalam ayat (2) ditegaskan bahwa “Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.”

Larangan penggantian pejabat ini berlaku sejak 22 Maret 2024. Beberapa daerah yang telah melakukan mutasi pejabat tanpa persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri akhirnya dibatalkan.

“Saat ini, di Kabupaten Donggala terdapat tiga jabatan pimpinan tinggi pratama yang kosong karena memasuki masa pensiun. Demikian juga pada level jabatan administrator dan pengawas. Untuk menjamin terlaksananya capaian kinerja perangkat daerah dalam menjalankan urusan yang menjadi kewenangannya, dibutuhkan pengisian terhadap jabatan yang lowong tersebut,” terangnya.

Rustam Efendi menegaskan bahwa sosialisasi ini sangat strategis bagi Pemerintah Kabupaten Donggala untuk memperoleh informasi dan masukan dari para narasumber, sehingga permasalahan yang dihadapi dapat memperoleh solusi. “Ini adalah upaya kita untuk menjaga ritme penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Donggala yang kita cintai,” tambahnya.

Sekda juga menyoroti pentingnya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pemilu 2024. “ASN sebagai pelayan masyarakat dan pelaksana jalannya pemerintahan tidak lepas dari sorotan publik dan mempunyai potensi menyalahgunakan jabatan serta kewenangannya. Oleh karena itu, ASN wajib bebas dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak pada kepentingan siapapun, termasuk dalam Pemilihan Kepala Daerah,” tutupnya. (Sir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *