Tangerang Selatan – Javaanewsonline.co.id | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kembali menegaskan pembatasan kegiatan study tour bagi siswa di tahun 2025

Kebijakan yang sudah diberlakukan sejak tahun lalu ini tidak berbentuk larangan, namun lebih kepada pembatasan yang mengatur wilayah kegiatan study tour, yang hanya diperbolehkan di Provinsi Banten.

Kepala Disdikbud Tangsel, Deden Deni, menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil untuk memastikan tiga aspek utama: keselamatan siswa, efektivitas pembelajaran, serta meringankan beban finansial orang tua.

“Imbauan ini masih berlaku dan lebih ke pembatasan study tour, bukan larangan. Kegiatan dibatasi hanya boleh di wilayah Provinsi Banten saja,” ujar Deden dalam keterangan persnya, pada Rabu (26/02).

Pembatasan tersebut tidak tanpa alasan. Deden mengungkapkan bahwa keputusan ini didasari oleh berbagai pertimbangan yang matang, antara lain manfaat yang diperoleh siswa dari sisi akademik, pengembangan karakter, dan pengalaman bermakna dalam rangkaian kegiatan tersebut.

“Penting juga bahwa dalam penyelenggaraan study tour ini harus mempertimbangkan keselamatan kendaraan yang digunakan, menghindari daerah rawan kecelakaan, serta dari segi biaya tidak memberatkan orang tua,” tambahnya.

Kebijakan ini juga menegaskan bahwa kegiatan study tour tidak boleh dipaksakan bagi siswa yang tidak mampu secara finansial.

Sebagai gantinya, pihak sekolah diharapkan dapat memberikan tugas alternatif yang relevan dengan materi pembelajaran bagi siswa yang memilih untuk tidak mengikuti kegiatan tersebut.

Deden Deni juga menekankan bahwa kegiatan study tour hanya dapat dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan dari orang tua siswa.

Semua pihak, termasuk orang tua dan sekolah, harus memastikan bahwa manfaat yang diperoleh siswa dari kegiatan ini terukur dan sesuai dengan tujuan pendidikan.

“Lebih baik study tour dilakukan di lokal saja, baik di Tangsel maupun Banten, sehingga lebih terjangkau dan aman bagi seluruh siswa,” imbuhnya.

Di samping itu, ia menegaskan bahwa tujuan dari kebijakan ini adalah untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman, efektif, dan inklusif, serta memastikan bahwa seluruh siswa di Kota Tangerang Selatan dapat merasakan manfaat edukatif yang setara.

Kerja sama antara orang tua, sekolah, dan pihak terkait lainnya sangat diperlukan dalam mewujudkan kebijakan ini.

Disdikbud berharap agar semua pihak dapat menjaga dan mengoptimalkan proses pembelajaran dengan memperhatikan faktor keselamatan serta kelayakan finansial orang tua siswa. (AW)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.