Depok – Javanewsonline.co.id |  1 Maret 2024,  Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 094/1472/Disdik-Pemb. SMP/2024 tentang kegiatan belajar selama bulan Ramadan 1445 Hijriah.

SE tersebut, yang ditujukan kepada Kepala Sekolah Dasar (SD) Negeri dan Swasta, Kepala Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri dan Swasta, serta Kepala Lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)/TK, merupakan langkah antisipasi menyambut bulan suci Ramadan.

Beberapa poin penting dalam SE tersebut antara lain, libur awal Ramadan mulai tanggal 12 hingga 13 Maret 2024. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar diatur untuk dimulai pukul 08.00 WIB, dengan penyesuaian terhadap situasi dan kondisi di setiap satuan pendidikan.

Durasi satu jam pelajaran pun telah diatur, yaitu 25 menit untuk SD dan 30 menit untuk SMP, sementara untuk PAUD/TK disesuaikan. Selain itu, setiap satuan pendidikan diwajibkan untuk melaksanakan kegiatan pembinaan karakter, yang diatur dan disesuaikan sesuai dengan kebutuhan masing-masing.

Pentingnya pelaporan kegiatan pun ditekankan, di mana setiap satuan pendidikan diminta untuk melaporkan kegiatan tersebut dalam bentuk dokumentasi, foto, atau video melalui tautan https://bit.ly/LaporanKegiatanRamadhanDisdik.

SE ini dikeluarkan dengan harapan agar dapat dilaksanakan dan ditindaklanjuti oleh seluruh satuan pendidikan di Kota Depok, sebagai upaya bersama untuk menjalankan proses pembelajaran secara efektif dan menyeluruh selama bulan Ramadan. (p. simangunsong).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *