Nunukan – Javanewsonline.co.id | Telah dilaksanakan Press Realese kasus narkotika yang telah diungkap Personil Polsek KSKP Polres Nunukan yang telah mengamankan barang bukti sebanyak 6 (enam) Kilogram, pada Rabu (16/2) sekira pukul 17.30, bertempat di Mako Polsek KSKP Jalan Tien Soeharto, Kelurahan Nunukan Timur Kec Nunukan Kabupaten Nunukan Provinsi Kalimantan Utara.

Hadir dalam pelaksanaan, Kasdim Nunukan Mayor Inf Aditya Susanto, Kapolsek KSKP AKP Alimin, Kasat Resnarkoba IPTU Lusgi Simanungkalit STK SIK, Kanit Idik II opsnal Sat Resnarkoba PDA D. Barasa SH, Pasi intel Satgas Pamtas Yonarmed 18/Komposit Lettu Arm Moch Rizky Kurnia Haqiki ST Han, Seksi Penindakan dan penyidikan Bea Cukai Nunukan, Kodratullah, beserta Insan Pers.

Kronologis kejadian

Pada hari Selasa tanggal 15 Februari 2022, personil Polsek KSKP menerima perintah dari Kapolsek KSKP untuk melakukan pemeriksaan terhadap penumpang kapal yang akan berangkat melalui pelabuhan tunon taka, Kapolsek KSKP mendapat informasi dari Kasdim (Mayor Inf Aditya Susanto) Nunukan, bahwa akan ada penumpang KM Aditya tujuan pelabuhan Nusantara Pare-Pare, diduga berangkat membawa narkotika jenis sabu-sabu.

Pada hari Rabu tanggal 16 Februari 2022 sekira pukul 08.30 Wita, personil Polsek KSKP dan Satgas Pamtas Armed 18/komposit Buritkang beserta Bea Cukai Nunukan melakukan operasi bersama di Pelabuhan Tunon Taka dan di KM Aditya, saat melaksanakan operasi pelapor bersama saksi dan Satgas Pamtas Armed 18/Komposit Buritkang beserta Bea Cukai Nunukan mencurigai 3 orang penumpang yang bernama ISDA dan RI.

Selanjutnya, pelapor bersama saksi dan Satgas Pamtas Armed 18/Komposit Buritkang beserta Bea Cukai Nunukan melakukan pemeriksaan barang dan badan kepada penumpang yang di curigai tersebut dan di temukan barang yang diduga narkotika gol 1 jenis sabu-sabu terbungkus plastik panjang sebanyak 2 (dua) bungkus plastik panjang yang diikat pada masing-masing perut IS dan DA menggunakan stagen.

Dikarenakan penumpang yang bernama RI adalah seorang wanita, penumpang tersebut dibawa ke kantor Polsek KSKP Nunukan untuk dilakukan penggeledahan badan oleh Polwan, setelah dilakukan penggeledahan badan oleh Wakapolsek KSKP IPTU Siswati, ditemukan barang yang diduga narkotika gol 1 jenis sabu-sabu terbungkus plastik panjang sebanyak 2 (dua) bungkus plastik panjang yang diikat pada perut RI menggunakan stagen.

Pengakuan dari para yang diduga tersangka, bahwa narkotika gol 1 jenis sabu-sabu tersebut mereka terima dari sepupu IS yang bernama Razlan dan di beri upah masing-masing RM 10.000.

Adapun identitas tersangka, a. Is (kurir), b. Da (kurir), c. Ri (kurir). Sampai saat ini, untuk barang bukti sabu-sabu seberat kurang lebih 6 (enam) kilogram masih diamankan oleh Polsek KSKP Polres Nunukan dan ketiga orang tersangka.

Barang bukti tersebut akan diserah terimakan kepada Sat Resnarkoba Polres Nunukan. Kegiatan selesai sekira pukul 18.00 wita dan selama kegiatan berlangsung situasi dalam keadaan aman dan terkendali. (Sahabuddin) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.