Gowa — Javanewsonline.co.id | Sejumlah massa yang tergabung dalam Persatuan Masyarakat dan Pemuda (PEMDA) Gowa menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Gowa, Jumat (27/2). Aksi tersebut menyoroti kebijakan Pemerintah Kabupaten Gowa terkait penertiban pedagang kaki lima (PKL) di tengah menjamurnya ritel modern di wilayah itu.

Para demonstran menilai terdapat ketimpangan dalam penerapan aturan. Koordinator aksi, Hendra, menyatakan bahwa jika penertiban dilakukan dengan alasan penegakan regulasi, maka seluruh pelaku usaha, termasuk ritel modern yang diduga belum mengantongi izin lengkap, seharusnya mendapat perlakuan serupa.

“Kalau memang alasannya aturan, maka ritel modern yang tidak memiliki izin juga harus disegel atau ditutup. Jangan hanya pedagang kecil yang ditertibkan,” ujar Hendra dalam orasinya.

Ia menyebut, sejumlah gerai seperti Alfamart, Alfamidi, dan Indomaret terus bertambah di beberapa titik di Kabupaten Gowa. Sementara itu, pedagang kecil justru menjadi sasaran razia oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Gowa.

Jenderal lapangan aksi, Nurhidayat, mempertanyakan konsistensi pemerintah daerah dalam mengambil kebijakan yang dinilai berdampak pada keberlangsungan ekonomi masyarakat kecil.

“Bagaimana masyarakat Gowa bisa berkembang dan memiliki daya saing ekonomi secara mandiri, jika di sisi lain pemerintah membuka ruang selebar-lebarnya bagi perusahaan besar?” ujarnya.

Menurutnya, hasil rapat dengar pendapat (RDP) di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gowa mengungkap adanya dugaan sejumlah gerai ritel modern yang belum melengkapi perizinan namun telah beroperasi.

“Kalau itu benar, lalu apa bedanya dengan pedagang kecil yang digusur?” tambahnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Gowa maupun instansi terkait mengenai tuntutan massa aksi tersebut. (Syarifiddin)