Palangka Raya – Javanewsonline.co.id | Seorang pria berinisial MR (38), terpaksa diamankan oleh Satreskrim Polresta Palangkaraya, karena tega menyetubuhi darah dagingnya sendiri sejak tahun 2021. Aksi bejad ini dilakukan seorang ayah terhadap anak kandungnya sendiri.
Warga melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian. Setelah mendapat laporan, petugas langsung menindaklanjuti dan melakukan penyelidikan, lalu mengamankan pelakunya kediamannya.
Peristiwa persetubuhan itu dilakukan dirumahnya, bermula ketika pelaku pulang kerja lalu meminta korban untuk memijitnya, saat dipijit muncul niat pelaku untuk menyetubuhi anak kandungnya sendiri yang masih berusia 14 tahun.
Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Palangka Raya Kompol Ronny M Nababan mewakili Kapolresta Kombes Budi Santosa, pada Selasa (28/6) mengatakan, bahwa pelaku mengaku sudah bercerai dengan istri-istrinya, terhitung sudah 10 kali persetubuhan itu dilakukan terhadap anak kandungnya sendiri dari istri pertamanya.
Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan pasal 81 UU No 17 tahun 2016, tentang Perubahan UU Perlindungan anak, dengan ancaman 15 tahun penjara. (sp)