Palangka Raya – Javanewsonline.co.id | Tim Gabungan TNI Polri, Satpol PP Prov, Kecamatan Jekan Raya, Kelurahan Menteng dan BPBD Dishub, melakukan operasi yustisi penanganan Covid 19, di Jalan G Obos Induk Persimpangan Jalan G Obos 12 Kota Palangka Raya, Sabtu (21/8).

Camat Jekan Raya Sri Utomo SPd MAP menyampaikan, Operasi Yustisi merupakan Operasi yang diselenggarakan oleh Kecamatan Jekan Raya, untuk menekan penyebaran Covid 19, dengan menyasar kepada masyarakat pengguna jalan yang tidak menggunakan masker. Hasil dari operasi ini ada 37 orang yang terjaring karena telah melanggar Protokol kesehatan (Prokes).

Dalam Operasi Yustisi ini, banyak pengguna jalan yang terjaring, karena kedapatan tidak memakai masker. Mereka dihukum akibat tidak menggunakan masker saat beraktifitas diluar rumah. Bagi pelanggar dikenakan hukuman menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, sambil menghadap ke Petugas.

Sementara, menurut petugas gabungan, sanksi sosial tepat diberikan kepada pengguna jalan yang tidak memakai masker, agar bisa memberikan efek jera dan selalu patuh terhadap Protokol kesehatan (Prokes), untuk menekan penyebaran Covid 19.

Camat Jekan Raya Sri Utomo, mengajak masyarakat di wilayah Kota Palangka Raya agar selalu menerapkan (Prokes) sebagai upaya meminimalkan potensi dan mencegah penyebaran Covid 19 yang tak kunjung usai di Kota Palangka Raya. “Melalui operasi yustisi ini masyarakat diharapkan semakin disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan,” pungkasnya. (Suparto)  

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.