Sentani – Javanewsonline.co.id | Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jayapura melakukan sosialisasi dan penertiban kepada setiap Aparat Sipil Negara (ASN), Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta masyarakat yang masuk ke wilayah Kantor Bupati wajib menggunakan masker dan taat Protokol Kesehatan (Prokes), guna mencegah dan membatasi penyebaran Covid-19, Rabu (3/3/2021).

Kepada javanewsonline.co.id Kris OE Muguri S.Sos M.Si selaku Sekretaris Satpol PP menyampaikan, bahwa kegiatan ini mengacu kepada edaran Bupati nomor 440 tahun 2020 terkait penertiban protokol kesehatan dan pembatasan waktu jam aktivitas.

“Di Kabupaten Jayapura jam aktivitas masih seperti biasa yaitu jam 21.00 WIT, kalau protokol kesehatan di wajibkan kepada seluruh masyarakat yang keluar dari rumah saja, wajib memakai masker,” ujar Kris.

Ia juga menjelaskan terkait penertiban hari ini dikhususkan untuk setiap ASN, Pimpinan OPD dan Masyarakat yang masuk ke lingkungan Kantor Bupati Kab Jayapura harus memakai masker. “Untuk hari kedua, kita akan jalan ke mereka punya ruangan masing-masing, apakah penertiban hari pertama ini sudah dilakukan dan dipahami dengan baik, untuk mereka memakai masker di setiap ruangan yang ada,” ujar Kris.

Kris OE Muguri menambahkan, pada kesempatan berikut pihaknya akan turun langsung ke Mall, Pertokoan dan lainnya, yang berada di wilayah Sentani, untuk melihat petugas yang melayani masyarakat yang mau membeli, apakah mereka sudah menggunakan masker atau belum.

Terkait Sanksi bagi yang melanggar, pihaknya masih dalam tahap sosialisasi dan ditahap berikutnya baru akan dilaksanakan untuk penerapan sanksi bagi yang melanggar. “Sanksinya seperti yang kami lakukan di tahun 2020, yang tidak menggunakan masker akan mendapatkan denda Rp 50 ribu, kalau mereka tidak penuhi itu nanti akan mendapatkan sanksi sosial seperti kerja bakti dan lain sebagainya,” jelas Kris.

Ia juga menambahkan, bagi warga yang memiliki Mall, Pertokoan dan lain sebagainya, jika melewati batas jam aktivitas akan mendapatkan denda sebesar Rp 500 ribu seperti yang telah dilaksanakan di tahun 2020. “Untuk penerapan sanksi denda akan dilaksanakan setelah mendapat petunjuk lebih lanjut dari Pemerintah, dalam hal ini Forkopimda dan Bupati Kabupaten Jayapura,” ungkap Kris.

Untuk penertiban hari ini, Rabu (3/3/2021), ada sekira 100 orang yang tidak menggunakan masker yang terdiri dari ASN dan Masyarakat. “Untuk tahap berikutnya, kita akan mencatat itu dan akan memberikan hasilnya kepada bapak Asisten III, untuk dapat ditindak lanjuti,” ujar Kris.

Pihaknya juga menjelaskan, untuk hari ini masih dalam tahap sosialisasi, sehingga bagi yang melanggar tidak diusir keluar sesuai dengan arahan dari Asisten III. “Besok baru kita akan terapkan ketika ada yang tidak menggunakan masker kita akan usir keluar, ketika sudah menggunakan masker baru bisa masuk ke dalam lingkungan Kantor Bupati,” tegasnya.

Untuk penerapan denda sesuai dengan Perda di tahun 2020, pihaknya masih menunggu petunjuk dari Bupati Kabupaten Jayapura. “Kalau memang denda tersebut dilaksanakan, maka bukan hanya Satpol PP saja, tetapi juga akan melibatkan Tim Satgas Covid-19, TNI/Polri serta Organisasi Sosial lainnya, untuk kita turun tertibkan di masyarakat,” ungkapnya.

Selaku Sekretaris Satpol PP Kabupaten Jayapura, pihaknya mengharapkan, dengan adanya sosialisasi dan penertiban hari ini, ASN dan Pimpinan OPD bisa menjadi contoh dan teladan untuk masyarakat dalam mencegah dan membatasi penyebaran Covid-19, dengan tetap menggunakan masker dan taat pada Prokes. (Takim) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.