Magetan – Javanewsonline.co.id | Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPKADA) Kabupaten Magetan masih berjalan di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (7/2/24).
Agenda sidang adalah pembuktian atas dalil-dalil yang disampaikan oleh para pihak di depan Majelis Hakim MK terkait pelaksanaan Pilkada Magetan Tahun 2024 lalu.
Calon Bupati Magetan nomor urut 01, Nanik Endang Rusminiarti, optimis dengan keputusan MK yang akan mengesahkan hasil penghitungan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Magetan 27 November 2024. “Kita harus optimis, harus seratus persen kita optimis,” kata Nanik Endang Rusminiarti, Jumat (7/2).
Ketua DPC PKB Magetan, Suratno, juga optimis putusan MK akan mengesahkan hasil pleno KPU Magetan. “Yakin menang dan insyaallah dilantik. Semoga ada kemudahan kelancaran bersama hasil MK nanti secepatnya kita punya kejelasan, biar tidak berkepanjanganlah pembangunan kita nanti,” ujar Suratno, Jumat (7/2/24).
Suratno menilai proses di MK akan menjadi pendewasaan politik di Kabupaten Magetan di masa yang akan datang. “Kita mendukung proses MK, ini menjadi kedewasaan berpolitik dan juga berdemokrasi di Kabupaten Magetan,” jelasnya. (Ren)