Sambas – Javanewsonline.co.id | Masa jabatan 173 kepala desa di Kabupaten Sambas resmi diperpanjang selama dua tahun. Pengukuhan tersebut dilakukan langsung oleh Bupati Sambas, H. Satono, S. Sos. I. MH, di Aula Utama Kantor Bupati Sambas pada Senin (22/07).

Acara ini turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sambas, Ir. H. Fery Madagaskar, M.Si, Forkopimda Kabupaten Sambas, kepala OPD, dan camat se-Kabupaten Sambas.
Bupati H. Satono menjelaskan bahwa penambahan masa jabatan selama dua tahun ini didasarkan pada ketentuan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
“Seiring dengan perubahan regulasi yang mengatur tentang desa, dimana desa saat ini tidak lagi hanya sebagai objek pembangunan, tetapi lebih dari itu, peran desa begitu penting sebagai subjek pembangunan yang mempunyai hak dan kewenangan mengatur urusan rumah tangganya,” ujar Bupati Satono dalam sambutannya.
Lebih lanjut, Bupati Satono menekankan bahwa sebagai konsekuensi dari perubahan regulasi ini, desa diberikan dana yang cukup besar untuk dikelola dan dimanfaatkan sebesar-besarnya demi kepentingan masyarakat desa.
“Dengan dana yang besar ini, diharapkan desa mampu mengoptimalkan penggunaannya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendorong pembangunan yang berkelanjutan,” tambahnya.
Pengukuhan ini diharapkan dapat memotivasi para kepala desa untuk lebih giat dalam mengemban tugas dan tanggung jawab mereka, serta mengoptimalkan potensi desa masing-masing dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat. (Usman R)

