Pelalawan – Javanewsonline.co.id | Bertempat di lantai II gedung DPRD Kabupaten Pelalawan, Bupati Pelalawan H Zukri Misran melaksanakan Acara Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian dan Penyerahan Rancangan KUPA Dan PPAS P-APBD Kabupaten Pelalawan Tahun 2022, Jum’at (16/9).

Bupati Pelalawan H Zukri Misran dalam sambutannya menyampaikan, bahwa dalam rangka penyampaian penyerahan Rancangan kebijakan umum perubahan anggaran dan rancangan prioritas platfon anggaran sementara perubahan APBD Kabupaten Pelalawan Tahun 2022.

Pada APBD Tahun 2022 ini, secara keseluruhan terjadi kenaikan estimasi penerimaan daerah sebesar 22.24%, kenaikan terjadi karena ada peningkatan pendapatan daerah dan perubahan SILPA dari estimasi semula.

Untuk sumber pendapatan daerah melalui PAD naiknya sebesar Rp 41.093.591.795,- atau 23,94% dan pendapatan tranfer naik sebesar Rp  331.785.904.215,- atau 23,16%.

Selanjutnya, dapat dijelaskan, kenaikan dana tranfer yang dimaksud meliputi :

1. Dana tranfer umum sebesar Rp 91.726.429.606,- merupakan dana bagi hasil pajak dan bukan pajak.

2. Dana tranfer  khusus sebesar Rp 232.969.474.609.- yang merupakan DAKA Fisik dan non fisik.

3. Dana tranfer antar daerah sebesat Rp 8.090.000.000,- yang merupakan bantuan dari provinsi.

Dengan demikian perubahan APBD Kabupaten Pelalawan tahun 2022 menjadi sebesar Rp 1.912.741.864.415,- naik sebesar Rp 288.118.940.090,- atau 15,06% dari APBD Murni sebesar Rp 1.614.622.924.325,-.

Dengan adanya peningkatan penerimaan daerah sebagaimana tersebut diatas, diprioritas kan pada hal-hal sebagai berikut :

1. Pembiayaan program unggulan pemerintah daerah Kabupaten Pelalawan yang tertuang didalam RPJMD 2021-2026.

2. Menutupi kekurangan pembiayaan dari SILPA setelah audit BPK.

3. Penanganan untuk memenuhi kekurangan  gaji dan tunjangan.

4. Penganggaran untuk bantuan sosial kepada masyarakat akibat kenaikan BBM sesuai yang diamanatkan pada PMK 134 Tahun 2022 tentang belanja wajib dalam rangka penanganan dampak inflasi.

5. Peningkatan infrastruktur daerah dan pemukiman serta pembenahan ibukota Kabupaten Pelalawan dengan mempertimbangkan waktu pelaksanaan.

6. Penambahan belanja infrastruktur pendidikan seperti ruang kelas, meubeler dan sarana penunjang lainnya.

7. Peningkatan kinerja pelayanan perangkat daerah lainnya secara proporsional.

8. Mengalokasikan belanja DAK fisik/ non fisik bersumber dari pemerintah pusat yang digunakan untuk pelayanan pendidikan, kesehatan dan belanja lainnya.

9. Pengalokasian biaya operasional sekolah dari pemerintah pusat dan pengalokasian gaji guru bantu provinsi.

10. Pengalokasian rumah layak huni, bantuan kecamatan bersumber dari pemerintah provinsi.

11. Pemanfaatan sebagian dana reboisasi sesuai ketentuan dan arahan pemerintah pusat.

12. Pembayaran kewajiban yang harus segera diselesaikan. Dalam acara penyerahan rancangan KUPA Dan PPAS P-APBD dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Pelalawan Baharuddin SH MH dihadiri oleh seluruh anggota DPRD, Bupati Pelalawan H Zukri Misran, Sekretaris Daerah Tengku Muklis dan seluruh OPD di Lingkungan Pemkab Pelalawan. (Erizal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *