Serang –  Javanewsonline.co.id | Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten terus berinovasi dalam memberikan pelayanan publik. Salah satu langkah terbaru dilakukan melalui kegiatan penyerahan sertipikat hasil Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2025 secara door to door kepada masyarakat Desa Sukadalem, Kecamatan Waringinkurung, Kabupaten Serang, pada Kamis, 23 Oktober 2025.

Kepala Kanwil BPN Provinsi Banten, Sudaryanto, bersama Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Serang, Elfidian Iskariza, turun langsung ke lapangan menyerahkan sertipikat kepada warga penerima manfaat. Sebanyak 10 sertipikat diserahkan secara simbolis dari total ratusan dokumen yang telah selesai diproses di wilayah tersebut.

Penyerahan dilakukan dengan mendatangi rumah warga satu per satu. Langkah ini menjadi simbol pendekatan pelayanan yang lebih aktif dan humanis, sekaligus memastikan masyarakat benar-benar menerima hak atas tanah mereka. “Kegiatan door to door ini merupakan wujud nyata kehadiran negara. Kami ingin memastikan bahwa masyarakat merasakan langsung pelayanan pemerintah dan memperoleh kepastian hukum atas tanahnya,” ujar Sudaryanto di sela kegiatan.

Ia menegaskan, inovasi pelayanan seperti ini menjadi bagian dari semangat reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN. Menurutnya, pelayanan publik tidak boleh menunggu masyarakat datang ke kantor, melainkan justru mendekatkan pelayanan ke masyarakat.

Program PTSL sendiri merupakan program strategis nasional yang digagas oleh Kementerian ATR/BPN untuk mempercepat proses pendaftaran tanah di seluruh Indonesia. Melalui program ini, masyarakat memperoleh sertipikat tanah secara mudah, cepat, dan gratis, sebagai bentuk kepastian hukum hak atas tanah.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Serang, Elfidian Iskariza, menjelaskan bahwa pada tahun 2025, pihaknya menerbitkan total 10.057 Sertipikat Hak Atas Tanah (SHAT). Dari jumlah tersebut, sebanyak 667 sertipikat berasal dari Desa Sukadalem. “Sebanyak 100 sertipikat akan diserahkan secara bertahap oleh tim satgas di kantor desa, agar seluruh warga dapat menerima dokumen kepemilikan tanahnya tepat waktu,” jelas Elfidian.

Salah satu warga penerima sertipikat, Sapini, tak dapat menyembunyikan rasa bahagianya saat menerima sertipikat di depan rumahnya. Dengan mata berbinar, ia menyampaikan rasa syukur kepada pemerintah atas kemudahan dan kecepatan layanan. “Hatur nuhun bapak-bapak, Pak Menteri, sudah bantu proses sertipikatnya. Saya senang, bangga, prosesnya cepat, gampang, dan tidak bayar apa pun. Gratis,” ujarnya penuh haru.

Kegiatan penyerahan sertipikat itu juga dihadiri oleh Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Kanwil BPN Banten, Darman Satia HS, Kepala Desa Sukadalem, Suryani, serta sejumlah pejabat pengawas dan staf Kantor Pertanahan Kabupaten Serang.

Sudaryanto menambahkan, kegiatan seperti ini akan terus dilaksanakan di berbagai kabupaten dan kota di Banten sebagai bentuk komitmen BPN dalam menghadirkan pelayanan publik yang inklusif dan transparan. “Kami ingin memastikan bahwa setiap masyarakat Banten memiliki kepastian hukum atas tanahnya, karena tanah bukan hanya aset ekonomi, tetapi juga sumber kesejahteraan keluarga,” katanya. (Jariah)