Kotabaru – Javanewsonline.co.id | Satuan Reserse Narkoba Polres Kotabaru membekuk seorang pria berinisial TYBK (21) di Desa Gunung Ulin, Jumat (21/11/2025) malam. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan pelaku yang diduga kerap mengedarkan sabu di wilayah tersebut.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 21 paket sabu dengan total berat bersih 2,06 gram. Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang yang digunakan untuk mengemas dan mengonsumsi sabu, antara lain timbangan digital, alat press, plastik klip, sedotan, bong, serta sebuah telepon genggam.

Pelaku kemudian digelandang ke Mapolres Kotabaru untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kasus ini ditangani sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolres Kotabaru melalui Kasat Resnarkoba Polres Kotabaru, IPTU Sidiq Martujet, S.Sos., M.M., menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran narkoba di daerah tersebut.
“Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkoba di wilayah Kotabaru,” ujarnya. (Lana)