Pangkep – Javanewsonline.co,id | Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan menghadiri rapat pleno terbuka yang digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat, guna merampungkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pangkajene dan Kepulauan Tahun 2024.

Rapat pleno yang dilaksanakan pada Selasa, 3 Desember 2024, bertempat di aula lantai dua Kantor KPU Kabupaten Pangkep ini turut dihadiri oleh Forkopimda, saksi pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 2, saksi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 1 dan 3, serta jajaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Pangkep. Selain itu, beberapa perwakilan media juga turut hadir dalam acara tersebut.
Pada kesempatan itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Pangkep, Yulianto Ardiwinata, menyampaikan keprihatinannya terkait ketidakhadiran beberapa saksi pasangan calon dalam rapat pleno tersebut. Yulianto menegaskan pentingnya pemenuhan prosedur dan mekanisme yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Sebelumnya saya hanya ingin memastikan kepada teman-teman KPU, apakah telah mengundang saksi dari pasangan calon masing-masing. Kami di Bawaslu bertugas memastikan bahwa seluruh tata cara, prosedur, dan mekanisme pelaksanaan pleno ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Yulianto.
Rapat pleno yang berlangsung terbuka ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh hasil perhitungan suara di tingkat Kabupaten telah tercatat dengan benar dan transparan. Bawaslu sebagai pengawas pemilu memiliki peran penting dalam mengawasi jalannya rekapitulasi hasil suara untuk memastikan pemilu berjalan sesuai dengan prinsip keadilan dan demokrasi.
Dengan melibatkan berbagai pihak, baik dari KPU, saksi pasangan calon, hingga media, rapat pleno ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat, sekaligus meningkatkan transparansi dalam setiap tahapan pemilihan umum di Kabupaten Pangkep. (SYASS)

