BLITAR –Javanewsonline.co.id | Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar menggelar rapat kerja bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) di Ruang Rapat Komisi III DPRD Kabupaten Blitar pada Rabu, 1 Juli 2026. Rapat ini khusus mengagendakan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Wakil rakyat memanfaatkan forum ini untuk menjalankan fungsi penganggaran (budgeting) sekaligus mengevaluasi total pelaksanaan keuangan daerah sepanjang tahun lalu.
Dalam pertemuan tersebut, Banggar DPRD dan TAPD membedah berbagai aspek krusial pelaksanaan APBD 2025. Beberapa poin utama yang menjadi fokus evaluasi antara lain:
- Realisasi Pendapatan: Menelisik capaian target pendapatan daerah.
- Belanja Daerah: Memastikan penyerapan anggaran tepat sasaran.
- Pembiayaan: Menilai efisiensi pemanfaatan pembiayaan daerah.
- Capaian Program: Mengukur efektivitas kegiatan yang telah bergulir selama satu tahun anggaran.
Pembahasan dilakukan secara komprehensif guna memastikan bahwa pengelolaan keuangan daerah telah dilaksanakan secara efektif, efisien, dan transparan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hasil dari bedah anggaran ini nantinya akan menjadi pijakan penting untuk menyempurnakan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 sebelum melangkah ke tahapan legislasi berikutnya. Langkah ini juga diklaim sebagai bentuk komitmen DPRD Kabupaten Blitar dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang bersih (good governance) demi mengoptimalkan pelayanan publik kepada masyarakat. (IDA)

