Pelalawan — Javanewsonline.co.id | Bandar Udara Sultan Syarif Haroen Setia Negara yang dikelola perusahaan swasta di bawah APRIL Group melalui anak perusahaannya, PT RAPP, kembali menjadi sorotan. Hal ini berkaitan dengan isu nasional mengenai pengaturan bandara khusus dan penerbangan langsung dari atau ke luar negeri, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor KM 55 Tahun 2025 tertanggal 13 Oktober 2025.
Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa bandara khusus wajib berkoordinasi dengan instansi yang bertanggung jawab di bidang kepabeanan, keimigrasian, dan kekarantinaan. Koordinasi ini diperlukan untuk memastikan ketersediaan personel serta fasilitas penunjang setiap kegiatan penerbangan internasional.
Menanggapi hal itu, Ketua Satgassus KPK Tipikor Provinsi Riau, Julianto, saat dikonfirmasi awak media pada Kamis (11/12/2025), mengungkapkan bahwa pihaknya telah bertemu dengan perwakilan Dinas Perhubungan Kabupaten Pelalawan untuk meminta klarifikasi.
Menurut Julianto, setiap manifest kedatangan maupun keberangkatan di Bandara Sultan Syarif Haroen Setia Negara seharusnya tidak hanya dilaporkan, tetapi wajib diketahui dan diawasi langsung oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Pelalawan.
“Kita khawatir terjadi kecolongan. Misalnya, pesawat datang membawa 10 penumpang, tapi pulangnya hanya 8. Kita juga tidak tahu apa yang dibawa penumpang tersebut,” ujar Julianto.
Ia menegaskan bahwa Dishub Pelalawan semestinya dilibatkan secara langsung dalam operasional bandara, terutama karena berkaitan dengan pergerakan penumpang dan barang. “Apakah Dishub Pelalawan mengetahui barang-barang yang dibawa penumpang? Kita pun tidak tahu,” tambahnya.
Sementara itu, perwakilan APRIL Group melalui Corporate Communications PT RAPP, Disra Aldrik, saat dihubungi media pada Kamis (12/12/2025), menegaskan bahwa Bandara Sultan Syarif Haroen Setia Negara merupakan bandara khusus perusahaan yang beroperasi sesuai izin dan ketentuan pemerintah.
“Seluruh prosedur administrasi penerbangan, termasuk manifest, dilakukan sesuai regulasi dan berada di bawah pengawasan otoritas penerbangan. Untuk layanan Imigrasi dan Bea Cukai, hal tersebut hanya diperlukan bagi penerbangan internasional, yang saat ini masih dilakukan melalui Bandara SSK Pekanbaru,” jelas Disra.
Ia juga memastikan bahwa fasilitas keamanan seperti X-Ray telah disesuaikan dengan standar yang ditetapkan regulator.
Di sisi lain, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pelalawan, Ferry Zulkarnain Fasda Bino, M.Si, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat pada Kamis (11/12/2025), enggan memberikan jawaban terkait mekanisme pengawasan dan pengawalan manifest di Bandara Sultan Syarif Haroen Setia Negara. (Erizal)

