Makassar – Javanewsonline.co.id | Dalam perkembangan dunia konstruksi, khususnya di Indonesia, peran kontraktor sangat penting dalam menunjang kesuksesan pembangunan, yang merupakan prioritas utama masyarakat dalam menunjang jalannya perekonomian suatu bangsa.

Tidak berlebihan jika disebutkan bahwa kontraktor (penyedia jasa) adalah sang kreator wajah Indonesia.

Keberhasilan pembangunan yang dikerjakan oleh kontraktor akan mampu mengantarkan kemudahan-kemudahan bagi warga, sehingga keadilan hadir di tengah-tengah masyarakat.

Sudah sepatutnya, ketika pelaku usaha industri kontruksi sudah melaksanakan hak dan kewajibannya secara profesional, rasa adil meski didapatkan oleh penyedia jasa/kontraktor melalui stakeholder terkait, dalam hal ini pejabat pemegang kewenangan pengguna anggaran (KPA, PA, PPTK) Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan lain lain.

Tapi sayangnya, ketidakadilan tersebut masih dirasakan oleh CV Era Mustika Graha, selaku penyedia jasa pada Pekerjaan Pembangunan Gedung Layanan Perpustakaan Kota Makassar tahun 2021.

Sebab berdasarkan Surat Perjanjian Paket Pekerjaan Konstruksi Belanja
Modal Pembangunan Gedung Layanan Perpustakaan Nomor : 2451/010/DPUS/
SPK/VIII/2021, tanggal 20 agustus 2021, Antara Dinas Perpustakaan Kota
Makassar Dengan CV Era Mustika Graha dalam proses pelaksanaan pekerjaan tersebut terdapat selisih perhitungan bobot
pekerjaan yang terdapat dalam rekapitulasi laporan kemajuan pekerjaan.

Hal mana
perhitungan bobot yang di sepakati para pihak terkait yaitu 96,22%, sedangkan
bobot pekerjaan yang di laporkan oleh Konsultan Pengawas hanya 91,85 %.

Tuntutan dari AMTD Kota Makassar, yakni 1. Menuntut Dinas perpustakaan Kota Makassar selaku pejabat pembuat komitmen untuk bertanggung jawab dan melakukan pembayaran sesuai dengan surat perintah pra PHO sebesar 96,22% sebagai bobot lapangan.

  1. Di karenakan tidak dapat mengatasi tuntutan hasil perbandingan bobot antara super visi (konsul pengawasan) dan menyediakan jasa kontraktor pelaksana
  2. Singgah pihak penyedia jasa dirugikan secara sepihak
  3. Meminta Kepala Dinas yang mempertahankan supervisi dimana sering melakukan pemeriksaan dengan ancaman yang tidak sesuai. (Syarifuddin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.