Pinrang – Javanewsonline.co.id | Aktivis mahasiswa mendesak aparat untuk menindak tegas Hotel dan Tempat Hiburan Malam (THM) yang selama ini dijadikan sarang prostitusi online di Kab Pinrang Sulsel.

THM dan Hotel yang diduga dijadikan sarang prostitusi online dan peredaran minuman keras (Miras), mendapat sorotan dari kalangan aktivis mahasiswa di Kabupaten Pinrang. Menurut Bayu yaitu salah satu aktivis mahasiswa di Kab Pinrang menyampaikan, bahwa sejumlah THM dan Hotel yang dijadikan sarang prostitusi online dan peredaran minuman keras telah melanggar peraturan daerah.

“Saya minta Pemda Kabupaten Pinrang dan Penegak hukum, agar melakukan penindakan secara tegas dan memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku, serta melakukan penyegelan terhadap THM dan Hotel yang nakal di masa pandemi ini, agar tidak menyiapkan ruang untuk membiarkan kerumunan, sebab ini sudah masuk PPKM level 3 dan Makassar sudah memasuki PPKM level 4,” ujarnya, Sabtu (21/8).

Ia juga curiga dengan adanya praktik-praktik seperti itu, diduga ada kerja sama petugas dengan pemilik cafe dan hotel, sehingga mereka berani melakukan hal tersebut, yang jelas bertentangan dengan Perda.

Ia mengemukakan bahwa hal tersebut tercantum dalam Peraturan daerah terkait Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol serta Peraturan Kepala daerah tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3) Kabupaten Pinrang.

Menurut pengamatannya bersama teman-teman aktivis, ada beberapa hotel dan sejumlah Cafe di Kab Pinrang, sering melakukan praktek prostitusi dan peredaran minuman keras dan diduga dibackup oleh institusi negara. “Saya harap hal ini secepatnya dapat ditindaklanjuti oleh Pemda dan Penegak hukum, untuk melakukan tindakan tegas. Jika tidak, kami tidak segan-segan akan melakukan aksi unjuk rasa serta meminta ke semua elemen agar sama-sama memberantas praktek prostitusi dan peredaran minuman keras di Kabupaten Pinrang,” tegasnya. (Ishak Idrus)   

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.