Pandeglang – Javanewsonlin.co.id | Aksi yang dilakukan sejumlah mahasiswa yang mengatasnamakan Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Pandeglang (AMP), diduga ditunggangi oleh oknum yang mempunyai kepentingan. Pasalnya, apa yang mereka tuntut tidak mendasar.

Rekomendasi yang dikeluarkan dari pihak TNUK sudah sangat tepat, tujuannya untuk menekan pemilik kapal, agar membersihkan sisa potongan tongkang yang dapat merusak ekosistem laut dan mengeluarkan tabung yang dikhawatirkan dapat meledak. Terlebih dikawasan pesisir pantai Ciramea tersebut adalah lokasi tempat bertelornya penyu hijau.

Asep selaku Aktifis wilayah selatan, sekaligus orang yang diberi kuasa dalam pengawasan kegiatan tersebut oleh PT LM, sangat tahu kronogisnya. Ia menilai tuduhan yang dilakukan oleh sejumlah mahasiswa terhadap TNUK sangat tidak mendasar, terlebih tuduhan mereka mengatakan bahwa TNUK sudah melakukan konsfirasi busuk dengan pengusaha, padahal justru TNUK adalah pihak yang sangat dirugikan.

Menurutnya, apa yang sudah dilakukan TNUK terhadap perusahaan sudah benar, agar wilayah tersebut dibersihkan dari sisa potongan besi dan tabung yang dapat membahayakan. Adapun dampak positifnya bisa menolong warga yang tidak dibayar gaji nya oleh pemilik besi dan memberi kuasa kepada pekerja berinisial N, S dan G, berdasarkan estimasi saat kegiatan pertama, masing-masing dirugikan tenaganya.

Menurut pengakuan Ar kepada As, saat kegiatan tersebut dikerjakan oleh G, di Ciramea untuk melakukan penyingkiran sisa-sisa secrape dengan jumlah tenaga sebanyak 25 orang masing-masing diberi upah Rp 700 ribu per orang dari sisa-sisa upah yang belum dibayar oleh G.

Untuk itu, sebelum beberapa mahasiswa melakukan Audensi pada tanggal 4 maret 2021, terlebih dahulu Asep menjelaskan kronologi terkait kegiatan tersebut, apa itu salvage, simaksi dan rekomondasi. Pertemuan itu dilakukan di RM ibu Tati Labuan, dihadiri oleh perwakilan mahasiswa dan G, serta aktifis Banten.

“Namun, sayangnya mereka tidak menyimak apa yang saya sampaikan dan menyalahkan pihak TNUK, ujung-ujungnya mereka meminta sejumlah uang, namun saya tidak bisa memberikan karena permintaannya terlalu besar, sampai akhirnya mereka melakukan Audiensi pada tanggal 4 maret 2021,” paparnya.

Asep menanyakan pihak TNUK hasil dari audensi, pihak balai menjelaskan apa itu rekomendasi, bahwa TNUK berkewajiban untuk segera melakukan penyingkiran barang tersebut kepada pihak pemilik kapal yakni Azhari atau Iin, karena disana ada habitat yang harus diperhatikan juga dampak yang ditimbulkannya, sehingga ekosistem yang ada disekitar Pantai Ciramea dapat terganggu.

Namun, Mahasiswa tetap melakukan Aksi pada tanggal 9 Maret 2021 dan tetap menuduh pihak TNUK yang bersalah, tanpa mengkaji ulang, serta mengancam jika dalam waktu 7×24 jam tidak dapat dipenuhi sebagai mana mestinya, maka mereka akan melakukan konsolidasi akbar bersama sema seluruh mahasiswa yang ada di Kab Pandeglang. (TB)   

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.