Tangsel – Javanewsonline.co.id | Berdasarkan data Korlantas Polri dalam Integrated Road Safety Management System (IRSMS) tentang kecelakaan tahun 2018, truk over dimensi over load menjadi salah satu penyumbang terbesar penyebab kecelakaan lalu lintas.

Jalan-jalan di lintas Jawa dan Sumatera juga kerap dilalui truk seperti ini berulang kali hancur, meskipun sudah diperbaiki.

Brigjen Pol Aan Suhanan menambahkan, Korlantas Polri juga menganalisa kasus kecelakaan lalu lintas, baik di jalan tol maupun jalan arteri, akibat truk over dimensi over load yang merupakan kasus dengan kategori kecelakaan massal dan fatal yang bisa merenggut banyak korban jiwa dalam satu peristiwa. Untuk itu, penertiban truk over dimensi over load pun menjadi perhatian serius dari pemerintah.

Kasubdit Penindakan Pelanggaran Ditgakkum Korlantas Polri, Kombes Pol I Made Agus Prasatya menuturkan, bahwa dari segi penegakan hukum, Korlantas Polri telah melakukan kerjasama sinergi lintas instansi, baik Kemenhub, Kementerian PUPR maupun PT Jasa Marga sebagai pengelola jalan tol.

Upaya pemerintah dalam penanganan over dimensi over load ini antara lain penyempurnaan regulasi, salah satunya yaitu penegakan hukum. Penerapan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE ) di jalan tol adalah bentuk kolaborasi Korlantas Polri dengan PT Jasa Marga sebagai pengelola jalan tol, dalam memberikan pelayanan yang maksimal bagi pengguna jalan tol.

Made Agus juga mengatakan, penerapan ETLE di jalan Tol adalah upaya penertiban kendaraan yang melintas dengan ukuran dan beban yang lebih atau dikenal sebagai over dimensi dan over load di jalan tol.

Skema singkatnya yaitu kendaraan angkutan barang yang melintas pada sensor berat dan kamera yang berada di jalur tol akan terbaca Automatic Number Plate Recognation dan Weight In Motion.

Jika ada pelanggaran over dimensi over load secara otomatis akan tercapture Nomer Polisi serta data pelanggarannya terpantau pada Back Office ETLE Nasional Presisi di Korlantas Polri.

Selanjutnya, proses verifikasi data kendaraan, kemudian penerbitan surat konfirmasi ETLE untuk dikirim kepada atas nama dan alamat pemilik kendaraan tersebut.

Seperti proses pada ETLE yang sudah berjalan pada pemilik kendaraan tersebut. Seperti proses pada ETLE yang sudah berjalan, pemilik kendaraan harus konfirmasi yang dapat dilakukan melalui Website atau Aplikasi ETLE Nasional Presisi.

Dalam penegakan hukum, pelanggaran over dimensi atau over load akan bertindak tegas, tidak hanya pada pengemudi, tetapi juga bagi para pemilik kendaraan. “ETLE Nasional Presisi siap mengawal, menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas di jalan tol,” tutup Made Agus. (Ardhi) 

By Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *