Pekanbaru – Javanewsonline.co.id | Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, menggerebek sebuah gudang yang dijadikan tempat mengoplos bahan bakar minyak (BBM) jenis solar, yang berlokasi di Jalan Melati Kelurahan Bina Widya Kota Pekanbaru.

Tak tanggung-tanggung, aparat berhasil menyita sekira 30 ribu liter BBM yang sudah dioplos dan siap jual. Pada penggerebekan yang dilakukan Minggu 3 April 2022 dinihari, Polisi meringkus RM (26th) yang bertugas sebagai penjaga gudang sekaligus pekerja (mengoplos) BBM.

Sedangkan pemilik gudang berinisial FG saat ini dalam pengejaran polisi dan ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang), termasuk satu orang rekan RM yang juga dipekerjakan disana.

Modus pelaku adalah dengan membeli BBM Solar subsidi di sejumlah SPBU di Kota Pekanbaru dan mengumpulkannya di gudang tersebut.

Solar Subsidi lalu dicampur dengan minyak mentah yang diperoleh dari daerah Jambi. Setelah itu, BBM oplosan dijual kembali menyerupai solar non subsidi yang notabene harganya lebih tinggi. Tak ayal, perbuatan tersebut tentu merugikan banyak pihak.

“Dioplos (dicampur) di gudang ini, dengan komposisi tertentu, sehingga menghasilkan mirip seperti solar non subsidi,” terang Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto dalam jumpa pers bersama Direktur Reskrimsus Kombes Ferry Irawan, didampingi Kasubdit IV AKBP Dhovan Oktovianto, Kamis (7/4/2022) siang.

Sunarto tak menampik, ulah pelaku turut menjadi salah satu pemicu kelangkaan BBM Solar di Kota Pekanbaru, dimana sempat terjadi antrean kendaraan di SPBU. “Ini adalah salah satu pemicu kelangkaan Solar,” sesal Kabid Humas Polda Riau.

Dalam penggerebekan itu, Kepolisian mengamankan 30 ribu liter BBM yang sudah dalam bentuk oplosan dan siap jual, kemudian mobil box roda enam untuk mengangkut BBM, dua mesin isap, 13 babytank kapasitas 1.000 liter, lima drum tempat penyimpanan solar dan dua tangki BBM serta uang tunai Rp 3 juta.

Kombes Sunarto melanjutkan, pelaku meniru dan memalsukan solar non subsidi (industri) dengan cara mengoplosnya bersama minyak mentah, lalu dijual dengan harga solar industri. “Dijualnya di Riau Sumbar, kemudian di wilayah perkebunan dan perusahaan,” urainya.

Aktivitas gudang itu diakui pelaku sudah berlangsung sekira tiga bulan belakangan. Pengakuan pelaku kepada polisi, dalam sebulan bisa menghasilkan 50 ribu liter BBM oplosan. Atas perbuatan itu, tersangka terancam pidana enam tahun penjara dan denda maksimal Rp 60 Miliar. Kini, gudang tersebut sudah dipasangi garis polisi untuk kepentingan penyidikan.

Lebih mencengangkan, gudang tersebut juga dilengkapi sekira delapan kamera pengawas (CCTv). Adapun temboknya dipasangi seng tinggi dan lokasinya cukup tersembunyi. Polisi mengaku, penggerebekan dilakukan setelah mendapat informasi dari masyarakat. “Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat, yang sudah berpartisipasi dalam pengungkapan ini. Kita akan terus melakukan upaya penegakan hukum terhadap kegiatan illegal seperti ini,” tutup Sunarto. (Humas Polda Riau/Rahman) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.