Barito Timur (Kalteng) – Javanewsonline.co.id | Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Barito Timur (Bartim) pimpin pers release pengungkapan tindak pidana penipuan atau penggelapan dengan modus investasi, pada Selasa (05/04/2022) pagi.
Kegiatan ini dilaksanakan di lobi Polres Barito Timur didampingi oleh Wakapolres Barito Timur, Kapolsek Dusun Tengah dan Kasatreskrim Polres Barito timur.
Kapolres Bartim menjelaskan, tersangka penipuan adalah wanita paruh baya berinisial R (25th), yang merupakan warga salah satu desa di Kec Karusen Janang.
“Tersangka menipu korban dengan mengajak berinvestasi disalah satu perusahaan yang bergerak di bidang angkutan kelapa sawit, dengan menjanjikan bunga 8% dan keuntungan akan diberikan setiap bulan oleh terlapor kepada pelapor. Karena tergiur dengan janji tersebut, ditambah suami terlapor juga bekerja di perusahaan tersebut sebagai sopir Armada, sehingga pelapor percaya dan mau menyerahkan sejumlah uang kepada tersangka sebesar 20 juta rupiah,” paparnya.
Kedua tersangka menyerahkan keuntungan Rp 1.600.000 kepada korban, setelah 3 hari terlapor datang dan meminta kepada korban untuk menambahkan kembali uangnya, agar digenapkan masuk ke nilai modal. Korban percaya dan menambah uangnya kedalam perhitungan modal dengan bunga 8%.
Kegiatan tersebut terus berjalan hingga bulan Maret 2022, korban mendapat keuntungan namun tidak sepenuhnya dinikmati, karena setiap kali ada keuntungan terlapor selalu meminta korban untuk melipatgandakan, sehingga semakin lama hitungan uang korban pada terlapor semakin banyak dan mencapai ratusan juta rupiah.
Hingga pada tahapan selanjutnya, karena tersangka sudah tidak mendapatkan lagi uang dari korban lainnya, sehingga uang yang ada ditangannya habis digunakan untuk membayar keuntungan kepada para korban terdahulu dan juga sebagian terpakai untuk kepentingan pribadi Pada bulan Maret 2022, pelaku tidak ada kabar dan tidak bisa menjelaskan mengenai penggunaan uang para korbannya, hingga kejadian tersebut dilaporkan di Polsek Dusun Tengah. (sp)

