Takalar – Javanewsonline.co.id | Lembaga Sosial Masyarakat (LSM) Bawakaraeng Sulawesi Selatan, menuding pihak Dinas Pertanian Kabupaten Takalar tidak transparan dalam pengelolaan program Unit Pengelola Pupuk Organik (UPPO) tahun 2021, yang merupakan program dari Direktorat Jendral Tanaman Pangan Kementerian Pertanian Republik Indonesia.

Program UPPO sendiri bertujuan menyediakan fasilitas pengolahan pupuk organik dengan memanfaatan bahan organik (jerami, sisa tanaman, limbah ternak, sampah organik) untuk memenuhi kebutuhan pupuk organik secara insitu, mensubstitusi sebagian kebutuhan pupuk an-organik, memperbaiki kesuburan dan produktivitas lahan pertanian, meningkatkan populasi ternak dan membuka kesempatan berusaha dan lapangan kerja.
Menurut Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Bawakaraeng Sulsel Ahmad Tompo, program UPPO melalui daftar isian pelaksana anggaran (DIPA) tahun 2021, setiap kelompok menerima bantuan sebesar Rp 200 juta, yang dananya lansung masuk kerekening kelompok penerima bantuan untuk mengelola kegiatan di desa.
Ahmad Tompo sangat menyayangkan Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Takalar yang tidak transparan soal data nama dan jumlah kelompok penerima bantuan UPPO yang tersebar di Kabupaten Takalar. Ia juga mengatakan Distan Takalar sudah melanggar undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Sementara itu, salah satu ASN di Dinas Pertanian Takalar berinisial (A), yang diduga paling bertanggung jawab atas bantuan UPPO untuk kelompok di Takalar, saat dikonfirmasi oleh wartawan enggan memberikan data jumlah kelompok penerima program UPPO bantuan Kementan RI. Dirinya hanya mengarahkan untuk menemui Sekda Takalar.
“Maaf kalau soal data dan jumlah kelompok penerima program UPPO, saya tidak bisa sampaikan, kalau mau konfirmasi ke Pak Sekda saja, karena waktu itu Plt Kadis dan Pak Sekda juga sudah berpesan kepada saya, kalau ada yang mau konfirmasi terkait program UPPO untuk menemui Sekda,” urainya di ruang Kabid Sarana Distan Takalar. (Muhammad Rusli)

