Indramayu – Javanewsonline.co.id | Rencana interpelasi atau hak bertanya legislatif kepada eksekutif di Kabupaten Indramayu yang membuat ketegangan di antara kedua lembaga tersebut mendorong pimpinan legislatif atau DPRD Kabupaten Indramayu memberikan penjelasan melalui konferensi pers pada Senin (17/1/2022).
Ketua DPRD Kabupaten Indramayu H. Syaefudin SH menjelaskan bahwa interpelasi merupakan hal sederhana. Hak bertanya legislatif kepada eksekutif itu dijelaskan sangat simpel sebagaimana bertanya yang kemudian dijawab.
“Hal yang biasa saja dan tidak ada masalah. Legislatif bertanya, dijawab eksekutif, selesai,” terang Syaefudin didampingi Wakil Ketua DPRD Sirojudin dan para pimpinan Fraksi DPRD Indramayu.
Hanya saja, lanjut Syaefudin, interpelasi terdengar cukup serius karena hak bertanya anggota DPRD itu baru terjadi di parlemen Indramayu. Meski demikian, ia menegaskan bahwa interpelasi tak dianggap hal luar biasa. “Jadi intinya sederhana. Hanya pertanyaan DPRD kepada pemerintah,” tegasnya.
Ia menuturkan pengusulan interpelasi dari anggota DPRD Kabupaten Indramayu kepada eksekutif muncul pada paripurna 13 Januari 2022. Menurutnya, interpelasi yang diusulkan 39 wakil rakyat seputar masalah BUMD dan tata kelola pemerintahan itu hendaknya tidak dinilai berlebihan.
“Simpel dan sederhana. Tidak ada yang luar biasa. DPRD menjalankan tugas fungisnya dan menggunakan haknya,” tuturnya.
Syaefudin juga menambahkan bahwa usulan interpelasi tersebut masih harus melalui beberapa tahapan. Usulan interpelasi oleh 39 anggota DPRD tersebut akan melalui paripurna pada 31 Januari 2022 untuk mencari kesepakatan berlanjut atau tidaknya interpelasi.
“Terkait dengan persetujuan. Artinya, ada tahapan selanjutnya di dalam paripurna itu disampaikan kepada anggota DPRD apakah lanjut atau gimana,” katanya. (Man/Agus)

