Takalar – Javanewsonline.co.id | Kabupaten Takalar Provinsi Sulawesi Selatan akan menggelar pemilihan Kepala Desa secara serentak, yang akan dilaksanakan tanggal 9 November 2021 mendatang. Berbagai tahapan pelaksanaan telah dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Takalar melalui Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat Desa (Pemdes).
Salah satu tahapan yang harus di lalui oleh para Calon Kepala Desa adalah tes tertulis yang difasilitasi oleh panitia pemilihan Kepala desa dari Kabupaten Takalar, yang dilaksanakan pada Selasa (12/10), bertempat di SMP Negeri 2 Takalar, sebanyak 92 Calon Kepala desa dipastikan mengikuti tes tersebut.
Menurut panitia pemilihan Kepala desa Kabupaten Takalar Supriadi SSos, ada 51 desa yang akan menggelar pemilihan Kepala desa, sedangkan jumlah calon Kepala desa yang ikut dalam pencalonan sebanyak 92 calon.
“Panitia Kabupaten bertindak memfasilitasi dan mengundang para peserta calon Kepala desa. Untuk tim pengujinya didatangkan dari Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Makassar. Sedangkan untuk hasil seleksi nantinya akan diserahkan ke Panitia Pemilihan Kepala desa (P2KD), karena P2KD yang berwenang mengumumkan peringkat dari hasil pengujian dari IPDN,” kata Supriadi.
Lebih lanjut Dg Siantang, atau panggilan akrabnya Supriadi, mengatakan, dari 51 desa yang akan melaksanakan pemilihan Kepala desa serentak, tercatat 13 desa sudah melewati persyaratan maksimal 5 calon setiap desa.
Ke 13 desa terdapat dibeberapa kecamatan, yaitu Kecamatan Galesong Utara desa Tamasaju 7 calon, Desa Bontoloe 6 calon. Kecamatan Galesong Selatan, untuk Desa Bonto Kanang 7 calon, Desa Bontokassi 8 calon dan Desa Sawakong 10 calon.
Kecamatan Sarobone, Desa Tonasa 7 calon, Kecamatan Mappakasunggu Desa Patani 6 calon, Kecamatan Mangarabombang Desa Bontomanai 7 calon, Desa Bontoparang 7 calon dan Desa Pattoppakang 6 calon. Kecamatan Polombangkeng Selatan Desa Suru’langi 6 calon dan Kecamatan Polombangkeng Utara untuk Desa Timbuseng 6 calon dan Desa Balangtanaya 9 calon.
“Semua calon harus melengkapi berkas dan memenuhi persyaratan sebagai Calon Kades, mereka sudah tahu dan paham karena aturannya sudah jelas. Kalau ada yang tidak memenuhi dan tidak melengkapi persyaratan yang sudah ditentukan, tidak menutup kenungkinan panitia bisa mengumumkan hasil seleksi dalam satu desa hanya dua atau tiga calon yang memenuhi persyaratan, itulah yang diumumkan sepanjang tidak melanggar aturan,” jelas Supriadi. (Syarifuddin)

