Karawang – Javanewsonline.co.id | Ramainya polemik dengan hadirnya organisasi pemerintahan desa yang baru, yakni PAPDESI mendapat perhatian dan perbincangan dari beberapa Kepala desa di Kabupaten Karawang.
Atas dasar dan masukan aspirasi tersebut, Ketua DPC APDESI Karawang H Sukarya WK SH angkat bicara saat ditemui di ruangannya di Desa Wanasari Kecamatan Teluk Jambe Barat Kabupaten Karawang, pada Rabu (25/8).
H Sukarya selaku Ketua DPC APDESI Karawang, saat ditemui sejumlah awak media memaparkan, bahwa pembentukan organisasi adalah bagian dari hak seseorang. “Membuat organisasi adalah bagian dari hak seseorang. Namun, saya tekankan, organisasi APDESI sudah ada badan hukumnya dari Kemenkumham dan diakui di Indonesia, dimulai dari tingkat DPP, DPD, DPC dan IKD, sampai ke tingkat kecamatan, itu semua APDESI ada,” ujarnya.
Terkait Legal atau tidak, itu bagian dari haknya berpendapat, karena Kepala desa di kabupaten Karawang sudah mengetahui kalau kepentingan dan tujuannya sama kenapa harus mendirikan organisasi lagi. “Kalau kepentingannya sama, mengapa harus mendirikan organisasi baru?.
Mari kita sama-sama agar nantinya tidak rancu dan tujuan kebersamaan dapat dicapai. Saya tidak intervensi dan tidak memaksakan kehendak, semua itu haknya sama, jadi tidak ada masalah apa-apa, silahkan saja,” ucapnya. (Zaenal)

