
Dompu – Javanewsonline.co.id | Ratusan Pemuda yang tergabung dalam Kesatuan Masyarakat Dompu (KMD) menggelar Aksi demonstrasi didepan Gedung DPRD Kabupaten Dompu NTB, Selasa (3/8). Aksi tersebut dilakukan terkait banyaknya masyarakat yang mengeluh tentang pemberlakuan bagi masyarakat untuk memiliki sertifikat vaksin sebagai syarat administrasi, salah satunya pembuatan KK dan KTP.
Ketentuan tersebut dinilai sangat memberatkan masyarakat, pasalnya masyarakat takut melakukan vaksinasi, karena menduga banyak yang meninggal dunia setelah divaksin. Pemerintah juga tidak memberi jaminan bagi masyarakat, ketika ada masalah yang muncul pasca dilakukan vaksinasi.
Arjun salah satu kordum KMD menilai, pandemi covid-19 yang terjadi di wilayah Indonesia, tidak lain hanyalah sebuah pembodohan semata dan permainan para pemilik modal, sehinga penertiban yang terjadi saat ini membuat masyarakat sekitar merasakan dampaknya.
Meski penerapan Vaksinasi telah dilakukan, namun kondisi lapangan justru berbalik, seperti angka penyebaran wabah covid-19 semakin meningkat, yang dialami oleh masyarakat sekitar. “Untuk itu kami menilai, pemerintah sekarang telah gagal dalam memberantas wabah virus covid-19 yang terjadi saat ini,” paparnya.
Dalam aksi unjuk rasa tersebut, KMD menutut enam poin yang harus dipenuhi oleh DPRD yaitu, 1. Meminta agar dilaksanakan UU Karantina, 2). Meminta fasilitas gratis untuk masyarakat terpapar Covid, 3. Jaminan sosial untuk masyarakat selama diberlakukan PPKM, 4. Pendidikan gratis selama pandemi 5. Meminta untuk dihapus sertifikat vaksin sebagai syarat administrasi.
Senada yang disampaikan oleh Wahyu dalam orasinya, ia menyampaikan bahwa sejak diberlakukannya PPK dan Vaksinasi, banyak sekali masyarakat yang merasa dampak negatifnya, seperti tingkat ekonomi masyarakat semakin menurun, begitu juga dengan hal-hal lainnya.
“Salah satu contoh, apabila masyarakat ingin mengurus KK atau KTP oleh pihak Tim Gugus Tugas, Dinas Dukcapil menyarankan harus memiliki surat bukti Vaksinasi. Sebab itu adalah salah satu syarat agar mereka bisa dibuatkan Kartu kependudukan. Aneh sekali aturan yang diterapkan oleh pihak pemerintah ini,” tegasnya.
Masyarakat bertanya, apabila ada yang tidak memenuhi syarat untuk di Vaksin, karena memiliki riwayat penyakit, dan dia tidak melakukan vaksinasi, apakah syarat itu tetap diberlakukan kepadanya ? Lantas apabila terjadi sesuatu hal yang tidak diinginkan kepada dirinya karena memenuhi syarat tersebut, siapa nanti yang akan bertangungjawab?.
Wahyu membeberkan bahwa ini adalah salah satu pembodohan, seolah-olah menekan serta mengintimidasi masyarakat. Untuk itu ia meminta kepada pemerintah agar dapat memberlakukan aturan yang ada, baik terhadap PPKM maupun Protocol Covid-19 yang ada.
Setelah beberapa menit Massa aksi menyampaikan tuntutan dan ditemui oleh tiga puluh anggota DPRD Kabupaten Dompu. Ketua DPRD Kabupaten Dompu, Andi Bhactiar AMd Par merespon kedatangan massa aksi dan menemuinya. Dihadapan Massa KMD, Ketua DPRD menyetujui permintaan mereka, untuk mengadakan dialog tatap muka bersama unsur terkait dalam Satgas Covid 19. Dalam kesepakatan bersama, disetujui jika dialog tatap muka tersebut akan di gelar pada Rabu 4 Agustus 2021 di ruang rapat DPRD. (Teguh BM)

