Oleh: Oleh: Dr. Adi Suparto

Konstitusionalitas dan realitas politik kerap kali berada pada dua kutub yang saling menegasikan. Pasca-keluarnya Putusan Mahkamah Agung Nomor 742 K/TUN/2026 yang membatalkan keabsahan administrasi pendidikan Gibran Rakabuming Raka, perdebatan kini bergeser dari ruang sidang hukum menuju ruang transaksional legislatif. Dengan mengantongi amunisi yuridis yang rigid, Senayan kini diuji: apakah proses hukum tata negara ini akan mewujud menjadi keadilan konstitusional, atau sekadar menjadi komoditas tawar-menawar politik baru?

Wacana dan desakan dari berbagai eksponen agar Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka segera dimakzulkan kian bergulir bak bola salju. Berbagai elemen strategis, mulai dari pakar hukum tata negara, elite parlemen, akademisi, hingga gerakan masyarakat sipil, kini berada di barisan depan penuntut tegaknya hukum konstitusi. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Prof Jimly Asshiddiqie, secara tegas mengusulkan agar polemik akut ini diselesaikan secara resmi melalui mekanisme konstitusi di DPR RI demi mengakhiri ketidakpastian politik nasional yang berlarut-larut. Jimly menggarisbawahi bahwa delik pemakzulan ini sangat kuat dan memenuhi syarat formal murni sesuai Pasal 7A dan 7B UUD 1945.

Gugurnya Legitimasi Formil dan Cacat Etika

Logika hukum yang melandasi desakan pemakzulan ini sesungguhnya berdiri di atas fondasi hukum positif yang sangat benderang. Pintu masuk utamanya adalah Pasal 7A UUD 1945, yang mengamanatkan bahwa seorang Presiden atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum, melakukan perbuatan tercela, maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat. Melalui ketukan palu Hakim Agung dalam Putusan MA Nomor 742 K/TUN/2026, negara secara yuridis telah membatalkan Surat Keterangan Penyetaraan Pendidikan SMA milik Gibran. Dalam kacamata hukum tata negara dan UU Pemilu, pembatalan dokumen kelulusan formil ini berimplikasi mutlak: prasyarat pendidikan minimum sebagai calon wakil presiden dianggap tidak pernah ada secara sah. Novum atau fakta hukum baru inilah yang menjadi delik primer bahwa sang pejabat secara nyata “tidak lagi memenuhi syarat” untuk memangku jabatannya.

Di sisi lain, persoalan formil ijazah ini berkelindan dengan aspek etika konstitusional yang dikategori para pakar sebagai “perbuatan tercela”. Inkonsistensi pengakuan publik atas kepemilikan akun kontroversial Fufufafa serta pembiaran penggunaan dokumen administrasi cacat hukum dinilai sebagai bentuk kebohongan publik yang mencederai sumpah jabatan. Rentetan fakta hukum dan etika inilah yang kemudian dirajut oleh para praktisi hukum seperti Denny Indrayana, Refly Harun, Feri Amsari, hingga Mahfud MD sebagai dasar gugatan yang sah. Sementara Denny Indrayana menyerukan langkah mundur sebagai satu-satunya pilihan etis, Mahfud MD mengingatkan bahwa eksekusi terhadap jabatan harus segera bergulir ke ranah legislatif sembari mengusut potensi pidana pemalsuan dokumen oleh instansi terkait. Gerakan moral ini bersambut di akar rumput melalui surat terbuka dari 150 akademisi Forum Guru Besar Indonesia, tuntutan resmi Forum Purnawirawan TNI yang dimotori Fachrul Razi dan Tyasno Soedarto, hingga aksi simbolik penurunan foto Wapres oleh Forum Kebangsaan DIY.

Rel Kaku Prosedur Konstitusi

Konstitusi kita sendiri telah menyediakan rel prosedural yang sangat rigid melalui Pasal 7B UUD 1945 untuk mengeksekusi amunisi yuridis tersebut. Alur formal pemakzulan ini harus diawali dari ruang parlemen, di mana DPR RI menggunakan fungsi pengawasannya dengan menggulirkan Hak Angket untuk menyelidiki keabsahan dokumen, yang kemudian ditingkatkan menjadi Hak Menyatakan Pendapat (HMP). Agar bola panas ini bisa meluncur ke tahap berikutnya, usulan HMP wajib mengantongi persetujuan minimal dua pertiga dari jumlah anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna yang memenuhi kuorum.

Setelah lolos dari Senayan, proses bergeser ke ranah yudikatif, di mana Mahkamah Konstitusi bertugas melakukan uji sahih yuridis untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR tersebut dalam jangka waktu paling lama 90 hari. Apabila MK membenarkan dakwaan parlemen, barulah DPR meneruskan usul pemberhentian kepada MPR selaku lembaga pemutus akhir yang akan mengetuk keputusan dalam sidang paripurna istimewa.

Sandera Pragmatisme Benteng Koalisi

Namun, secanggih apa pun rel konstitusional yang tersedia, tantangan terbesarnya tetap berada pada kalkulasi politik benteng koalisi partai di parlemen. Sikap wait-and-see dari Partai Gerindra melalui juru bicaranya, Kamrussamad, menunjukkan adanya telaah mendalam terhadap peta stabilitas kabinet. Sebagian besar fraksi di DPR saat ini tersandera oleh kenyamanan bagi-bagi kursi di lingkaran pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Ada ketakutan kolektif bahwa menyentuh posisi Gibran akan merusak stabilitas koalisi. Namun, membiarkan cacat administratif ini berlarut-larut justru akan menjadi bom waktu yang menggerogoti wibawa dan legitimasi pemerintahan Prabowo secara keseluruhan karena terus dibayangi isu “cacat bawaan”.

Pada akhirnya, polemik pemakzulan Gibran Rakabuming Raka bukan lagi sekadar perkara selembar ijazah atau riuhnya ruang siber. Ini adalah ujian komprehensif terhadap nyali, integritas, dan marwah partai politik kita. Jika parlemen memilih bungkam dan menyembunyikan cacat hukum ini di bawah karpet pragmatisme kekuasaan jangka pendek, mereka sedang mempertontonkan lelucon hukum yang paling murahan di hadapan rakyat. Sejarah sedang mencatat apakah Senayan akan bertindak sebagai ksatria penegak hukum tata negara yang berani, atau hanya berakhir sebagai tameng rapuh pelindung kekuasaan.