PELALAWAN –Dalam upaya mencegah kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), personel Polsek Pangkalan Kerinci, Polres Pelalawan, terus meningkatkan patroli di sejumlah daerah rawan kebakaran sekaligus mensosialisasikan Maklumat Kapolda Riau tentang larangan membuka lahan dan hutan dengan cara membakar.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Jumat, 6 November 2026, sekitar pukul 10.15 WIB hingga selesai, bertempat di Kelurahan Pangkalan Kerinci Timur, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan.
Patroli dan sosialisasi ini dilaksanakan oleh personel UKL II Polsek Pangkalan Kerinci yang dipimpin Ps. KA SPK II, AIPTU Dedy Junaidi.
Kapolsek Pangkalan Kerinci AKP Zulhendra, S.H., M.M., Sabtu (07/11/2026) menjelaskan, personel melakukan patroli di wilayah yang berpotensi terjadi Karhutla serta memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan pembukaan maupun pembersihan lahan dengan cara membakar.
Petugas juga menyampaikan pentingnya peran serta masyarakat dalam mencegah Karhutla, menjaga lingkungan, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan titik api maupun aktivitas pembakaran lahan.
“Melalui patroli dan sosialisasi Maklumat Kapolda Riau ini, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kesiapsiagaan masyarakat terhadap bahaya Karhutla. Masyarakat diharapkan turut berperan aktif dalam pencegahan dan pengendalian kebakaran demi menjaga kelestarian lingkungan,” terang Zulhendra.
Ia menambahkan, Polsek Pangkalan Kerinci berkomitmen untuk terus meningkatkan patroli dan edukasi kepada masyarakat sebagai langkah preventif guna mengantisipasi terjadinya Karhutla di wilayah hukumnya.
Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif. Tidak ditemukan kendala dalam pelaksanaan kegiatan dengan tagline “Polisi Bersama Masyarakat”.(erizal)

