BLITAR – Javanewsonline.co.id – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Blitar terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Pesantren. Upaya tersebut dilakukan melalui rapat kerja finalisasi yang digelar pada Kamis (22/10/2026) di Ruang Rapat Komisi II DPRD Kabupaten Blitar.
Rapat kerja ini menjadi tahapan penting untuk menyempurnakan substansi regulasi agar nantinya dapat menjadi landasan hukum yang jelas dalam mendukung keberadaan dan pengembangan pesantren di Kabupaten Blitar.
Pembahasan melibatkan sejumlah narasumber dan perangkat daerah terkait, di antaranya Dinas Pendidikan, Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah, Bagian Hukum Setda, serta Kementerian Agama Kabupaten Blitar.
Dalam rapat tersebut, berbagai materi regulasi dibahas secara mendalam, terutama yang berkaitan dengan fasilitasi pesantren dalam menjalankan fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat. Selain itu, pembahasan juga mencakup mekanisme koordinasi, pembinaan, serta bentuk dukungan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dorong Peran Pesantren dalam Pembangunan Daerah
Pesantren memiliki peran strategis dalam kehidupan masyarakat, bukan hanya sebagai lembaga pendidikan keagamaan, melainkan juga sebagai pusat pembentukan karakter, penguatan nilai-nilai moral, dan pemberdayaan sosial masyarakat.
Oleh karena itu, keberadaan Raperda tentang Fasilitasi Pesantren diharapkan dapat menjadi instrumen untuk memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, dan lembaga pesantren dalam mendukung pembangunan sumber daya manusia yang berakhlak, berpengetahuan, serta memiliki kepedulian terhadap lingkungan sosialnya.
Melalui regulasi yang terarah, fasilitasi terhadap pesantren diharapkan dapat dilaksanakan secara lebih terkoordinasi, transparan, dan sesuai kebutuhan. Dukungan tersebut juga perlu memperhatikan keberagaman kondisi pesantren, sehingga kebijakan yang disusun dapat memberikan manfaat secara proporsional dan berkelanjutan.
Finalisasi untuk Menghasilkan Regulasi yang Implementatif
Tahapan finalisasi menjadi momentum bagi Pansus DPRD Kabupaten Blitar untuk memastikan setiap ketentuan dalam Raperda memiliki kejelasan substansi, kesesuaian hukum, serta dapat diterapkan secara efektif ketika nantinya ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Koordinasi dengan perangkat daerah dan Kementerian Agama juga menjadi bagian penting untuk menyelaraskan pembagian peran, kewenangan, serta mekanisme pelaksanaan fasilitasi pesantren agar tidak menimbulkan tumpang tindih kebijakan.
Harapannya, Raperda tersebut tidak hanya menjadi dokumen regulasi, tetapi juga mampu memberikan arah kebijakan yang nyata dalam mendukung perkembangan pesantren dan meningkatkan kontribusinya bagi masyarakat Kabupaten Blitar.
Dengan pembahasan yang matang dan melibatkan berbagai pihak terkait, DPRD Kabupaten Blitar diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang responsif terhadap kebutuhan pesantren, memiliki kepastian hukum, serta berorientasi pada kemaslahatan masyarakat. (Adv/Ida)

