Oleh: Dr. Adi Suparto dan Tim Penyelaras
Wacana penentuan ambang batas perolehan suara untuk masuk ke Dewan Perwakilan Rakyat kembali memanas. Dinamika ini bermula dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023 yang meminta penataan ulang angka tersebut. Revisi Undang-Undang Pemilu kini menjadi wadah perdebatan: apakah pintu masuk diperlebar agar suara rakyat tidak mubazir, atau justru dipersempit demi apa yang disebut efektivitas pemerintahan?
Peta Usulan Angka yang Berbeda
Lima Persen; didukung oleh Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Sugiono, Partai Golkar, PKS, serta PDI Perjuangan melalui Ketua DPP Komarudin Watubun. Pihak-pihak ini menilai angka tersebut ideal untuk mengefektifkan kerja parlemen dan menyederhanakan sistem kepartaian.
Tujuh Persen; diusulkan oleh Sekretaris Jenderal Partai NasDem Hermawi Taslim, yang mengajukan angka lebih tinggi dari 5 persen.
Belum Sepakat; Partai Amanat Nasional melalui Saleh Daulay menyatakan pembahasan masih berada di tahap awal, belum ada keputusan resmi antarkoalisi.
Satu Persen; usulan yang berkebalikan datang dari Koalisi Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat. Beranggotakan Hanura, PPP, Perindo, Partai Buruh, Partai Ummat, PBB, PKN, dan Partai Berkarya, koalisi ini mengajukan agar ambang batas diturunkan menjadi 1 persen. Ketua Umum GKSR Said Iqbal menjelaskan, usulan ini didasarkan pada kajian ilmiah termasuk rumus ilmuwan politik Rein Taagepera. Tujuannya agar suara rakyat tidak mubazir. “Tidak ada alasan bagi delapan partai yang sudah di DPR mengotak-atik angka untuk kepentingan sendiri,” tegasnya.
Alasan yang Dikemukakan, dan yang Dipertanyakan
Pendukung kenaikan beralasan: ambang batas yang lebih tinggi akan menciptakan efisiensi dalam sistem presidensial, memperkokoh koalisi pemerintahan, serta menyederhanakan peta kepartaian di parlemen.
Namun pihak yang menolak mengingatkan risiko yang nyata: semakin tinggi angka yang ditetapkan, semakin besar jumlah suara sah rakyat yang tidak terkonversi menjadi kursi.
Pada Pemilu 2024, dengan ambang batas 4 persen, terdapat sekitar 16–17 juta suara yang tidak mendapatkan perwakilan. Jika dinaikkan menjadi 7 persen, dengan 151,79 juta suara sah, maka sekitar 10,6 juta suara berpotensi terbuang. Para penentang menilai, mengubah angka demi kepentingan partai yang sudah duduk sama saja dengan membuang hak warga yang memilih partai-partai baru.
Pandangan yang Menggugah: Ubah Cara Kerja, Bukan Tutup Pintu
Pakar hukum pemilu Universitas Indonesia Titi Anggraini mengingatkan, penyederhanaan sistem kepartaian tidak seharusnya dilakukan dengan menutup pintu masuk. Yang sebaiknya disesuaikan adalah aturan pembentukan fraksi di dalam parlemen; partai yang memperoleh kursi namun belum cukup jumlahnya dapat bergabung dengan partai lain.
Dengan demikian, yang disederhanakan adalah cara bekerja di dalam lembaga, bukan mempersempit peluang kekuatan baru untuk masuk. Mahkamah Konstitusi sendiri telah mengingatkan: rumus yang dipilih tidak boleh menambah jumlah suara yang terbuang.
Penutup
Di satu sisi, partai yang sudah duduk berusaha memperkecil pintu masuk. Di sisi lain, jutaan warga melalui partai-partai baru meminta agar suaranya tidak dibuang begitu saja. Aturan yang dibuat DPR dan pemerintah nanti akan menjawab satu pertanyaan sederhana: demokrasi ini milik siapa; mereka yang sudah berkuasa, atau seluruh rakyat yang memberikan suara?

