Oleh: Dr. Adi Suparto

Panggung politik dan hukum Indonesia kembali diguncang oleh badai korupsi. Kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor yang berujung pada Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 14 September 2026 tidak lagi sekadar menjadi perkara hukum biasa. Dengan disitanya uang tunai sekitar Rp106,3 miliar dan terseretnya orang-orang kepercayaan di lingkaran terdekat Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid, peristiwa ini telah menjelma menjadi ujian besar bagi integritas pemerintahan saat ini.

Publik tentu patut bertanya-tanya, bagaimana mungkin transaksi jumbo dengan modus operandi yang melibatkan jejaring kuat dapat berlangsung tanpa sepengetahuan pemegang kendali otoritas tertinggi? Empat dari delapan tersangka mulai dari mantan kepala daerah hingga politikus senior bukanlah orang-orang jauh dari pusat kekuasaan kementerian tersebut. Mereka adalah figur yang selama ini berada di ring satu sang menteri. Ketika lingkaran terdekat telah runtuh satu per satu oleh status tersangka, argumen ketidaktahuan pimpinan tentu kehilangan daya magisnya di hadapan akal sehat publik.

Hilangnya Ruang Solutif

Hari ini, ruang gerak Nusron Wahid memang tampak begitu sempit. Dari sudut pandang hukum, desakan mantan penyidik KPK agar lembaga antirasuah segera memeriksa sang menteri adalah sebuah keniscayaan. Hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Jika bukti-bukti dan aliran dana telah mengarah ke lingkar terdekat, maka pemeriksaan terhadap pemegang wewenang tertinggi adalah kunci utama untuk membongkar aktor intelektual di balik skandal pertanahan ini. Penundaan justru akan menggerus kepercayaan publik terhadap marwah penegakan hukum itu sendiri.

Tidak kalah penting adalah dinamika dari internal partai politik pengusung. Sikap realistis yang disuarakan oleh politikus senior Partai Golkar, Ridwan Hisjam, yang menyarankan langkah mundur bagi kader bermasalah, menandakan bahwa solidaritas buta mulai ditinggalkan. Ketika partai sendiri mulai mengambil jarak demi menyelamatkan marwah institusi, maka legitimasi politik seorang pejabat publik praktis telah runtuh.

Sikap tegas pemerintah melalui Menko Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra yang menutup peluang proteksi eksekutif, serta desakan moral dari Mahfud MD agar menteri terkait dinonaktifkan, semakin mempertegas bahwa tidak ada ruang bagi impunitas di kabinet saat ini.

Momentum Pembenahan Agraria

Sektor agraria dan tata ruang adalah salah satu jantung perekonomian dan keadilan sosial di negeri ini. Pengurusan HGB, izin lahan, serta tata ruang seringkali menjadi arena subur bagi praktik rente yang merugikan negara dan rakyat kecil. Skandal di Bogor dan perluasan penggeledahan hingga Kanwil BPN Jawa Timur harus dibaca sebagai puncak gunung es dari karut-marut birokrasi pertanahan yang selama ini dikeluhkan masyarakat.

Langkah Nusron Wahid yang menyatakan siap kooperatif dan mundur dari kepengurusan partai patut diapresiasi sebagai gestur awal. Namun, hal itu saja belum cukup untuk meredakan badai ketidakpercayaan publik. Diperlukan ketegasan politik dari Presiden Prabowo Subianto untuk mengambil keputusan definitif demi menjaga fokus kabinet dari distraksi hukum yang berkepanjangan.

Pada akhirnya, kasus ini harus menjadi momentum bersih-bersih total di tubuh Kementerian ATR/BPN. Jabatan publik adalah amanah yang menuntut akuntabilitas tertinggi. Ketika bayang-bayang korupsi telah mendekat ke pusat komando, mundur atau mengakhiri polemik lewat proses hukum yang transparan adalah jalan terbaik untuk menyelamatkan wibawa negara. Menghindar bukan lagi pilihan, sebab integritas republik ini jauh lebih berharga daripada nasib seorang pejabat.

Penulis adalah pengamat kebijakan publik dan tata kelola pemerintahan.