Kajian oleh: Dr. Adi Suparto dan Tim Penyelaras
DARI YANG TAK TERLIHAT HINGGA MEMEGANG AMANAH
Selama ini, nama Silfester Matutina adalah salah satu yang banyak ditanyakan publik. Sempat tak terlihat, tak terdengar; hingga muncul pertanyaan: di mana beliau? Apakah masih ada? Atau justru sedang tersembunyi?
Bukan tanpa alasan. Nama ini terhubung dengan peristiwa-peristiwa yang belum sepenuhnya terang benderang. Banyak yang mengamati, banyak yang bertanya, banyak yang menunggu penjelasan.
Namun yang muncul bukanlah klarifikasi yang diharapkan. Yang muncul justru penunjukan baru: beliau dipercaya menjabat sebagai Komisaris Independen PT Pelindo Jasa Maritim; anak usaha BUMN strategis yang mengelola pintu gerbang perdagangan nasional, aset rakyat senilai triliunan rupiah. Dari yang dicari, kini memegang amanah. Dari yang ditanyakan, kini ditempatkan di posisi penting. Inilah yang membuat rakyat bertanya-tanya: mengapa demikian?
FAKTA YANG BERBICARA SENDIRI: LIMA HARI SAJA
Kini fakta telah terbuka sepenuhnya. Sekitar tanggal 13 September 2026, Silfester Matutina diangkat menjadi Komisaris Independen PT Pelindo Jasa Maritim. Belum genap lima hari menjabat, tepatnya pada 18 September 2026, beliau justru diberhentikan dari jabatan tersebut. Kemudian pada 25 September 2026, kasus ini dibuka luas di Metro TV dan CNBC Indonesia, sehingga publik mengetahui status yang dikaitkan dengan Kejaksaan Agung.
Lima hari, terlalu singkat untuk membuktikan kemampuan, namun cukup untuk menunjukkan bahwa dasar penunjukan belum kokoh. Jika alasannya kuat sejak awal, mengapa jatuh begitu cepat?
PERTANYAAN YANG TETAP TERBUKA
Mengenai rekam jejak, Metro TV menyoroti secara langsung bahwa nama yang bersangkutan disebut sebagai “buronan Kejaksaan Agung”. Perlu ditegaskan: hingga saat ini belum ada konfirmasi resmi dari Kejaksaan Agung yang menyatakan status tersebut secara spesifik. Namun di sisi lain, belum ada juga penyangkalan resmi yang menyatakan bahwa keterkaitan itu tidak benar. Di sinilah letak keraguan yang mendalam: jika tidak benar, mengapa tidak segera dibantah? Jika benar, mengapa tetap diangkat?
Pertanyaan itu pun meluas kepada proses pengangkatan. Apakah pemeriksaan kelayakan dilakukan secara menyeluruh? Jika diketahui namun tetap diangkat, siapa yang memutuskan bahwa status demikian bukan penghalang? Jika tidak diketahui; mengapa verifikasi rekam jejak begitu lemah? Apakah penunjukan ini datangnya dari lingkaran tertentu di pusat? Apakah dewan komisaris atau pemegang saham mengetahui hal tersebut sebelum mengambil keputusan? Dan mengapa tidak ada pernyataan penjelasan baik sebelum pengangkatan maupun sesudahnya?
Lalu terkait pemberhentian, muncul pertanyaan lain: apakah keputusan pada 18 September itu diambil karena informasi mulai tersebar? Apakah ada temuan internal yang menyatakan ketidaklayakan? Dan mengapa pengumuman resmi baru muncul belakangan, setelah kasus ini mengemuka di media? Jika pemberhentian dilakukan karena memang tidak layak, berarti pengangkatan sejak awal sudah keliru. Dan jika keliru sejak awal, siapa yang bertanggung jawab?
STANDAR YANG TIDAK BOLEH DITURUNKAN
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara menetapkan syarat yang jelas dan tidak dapat ditawar: seseorang tidak boleh sedang menjadi tersangka atau terdakwa dalam perkara pidana, harus memiliki integritas dan reputasi yang baik di mata publik, bebas dari konflik kepentingan, serta dipilih berdasarkan kemampuan melalui proses yang transparan.
Prinsip tata kelola yang baik mengajarkan: jika ada keraguan, jangan diangkat. Bukan diangkat lalu dilihat reaksinya. Bukan diangkat lalu ditarik jika protes datang. Amanah tidak boleh dijadikan percobaan. Jabatan di BUMN bukan pemberian seseorang; itu adalah amanah milik seluruh bangsa. Jika alasannya benar, tidak perlu ditutup, cukup dijelaskan.
JALAN YANG MASIH TERBUKA: JELASKAN, BUKAN DIAM
Tidak terlambat untuk meluruskan. Pertama, jelaskan secara terbuka apa kriteria yang dipakai, siapa yang menilai, dan siapa yang menyetujui pengangkatan tersebut. Kedua, jelaskan status hukum yang dikaitkan; apakah benar ada proses hukum, tahap mana, dan mengapa hal itu tidak menghalangi penunjukan. Ketiga, jelaskan alasan pemberhentian pada 18 September; apakah karena temuan baru, tekanan, atau memang kesalahan sejak awal. Keempat, tunjukkan siapa yang bertanggung jawab jika ada kelalaian. Dan kelima, perbaiki sistem seleksi agar ke depannya verifikasi rekam jejak tidak sekadar menjadi formalitas yang dapat dilewati.
Rakyat tidak menolak siapa pun untuk kembali. Rakyat hanya meminta: jelaskan dulu, baru dipercaya. Jangan membalas ketidaktahuan publik dengan penempatan yang justru memperdalam keraguan.
PENUTUP
Pelindo milik seluruh bangsa, bukan milik lingkaran yang berhak menempatkan dan menarik seseorang sesuka hati. Peristiwa lima hari ini mengajarkan satu hal yang berharga: kekuasaan untuk mengangkat seseorang harus disertai keberanian untuk menjelaskan kepada rakyat. Dan jika ternyata keliru; kebijaksanaan adalah mengakui, memperbaiki, dan memastikan hal serupa tidak terulang. Kepercayaan rakyat tidak boleh dipungut paksa. Ia harus dipulihkan dengan kejujuran.

