DEPOK — Javanewsonline.co.id | Transparansi pengelolaan anggaran publikasi di Sekretariat DPRD Kota Depok untuk Tahun Anggaran (TA) 2026 disorot. Sejumlah pihak mempertanyakan mekanisme penetapan media massa yang digandeng dalam kerja sama atau memorandum of understanding (MoU) publikasi, seiring minimnya keterbukaan informasi dari Pejabat Pembuat Komitmen maupun bagian Kehumasan setempat.

Isu ini mengemuka setelah beberapa bulan terakhir penyelenggaraan liputan kegiatan rapat paripurna DPRD Kota Depok dinilai tertutup bagi sebagian media. Padahal, UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) mewajibkan badan publik untuk mengedepankan asas transparansi.

Penggunaan anggaran publikasi senilai Rp1 miliar dari APBD Kota Depok yang dialokasikan untuk Belanja Jasa Iklan/Reklame, Film, dan Pemotretan menjadi pertanyaan besar di kalangan wartawan. Penunjukan media idealnya merujuk pada standar perusahaan pers yang diatur dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 03/Peraturan-DP/X/2019.

Pengamat Kebijakan Publik dan Sosial Politik, Ley Bolon, menilai Sekretariat DPRD Kota Depok hendaknya bersikap adil dan proporsional kepada media. Ia menekankan pentingnya penerapan sistem grade yang jelas agar tidak ada diskriminasi dalam pembagian porsi kerja sama.

“Transparansi pengelolaan anggaran publikasi penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan memastikan penggunaan APBD sesuai prinsip akuntabilitas. Jangan sampai muncul kesan anggaran publikasi hanya dinikmati segelintir pihak yang dekat dengan pejabat,” ujar Ley Bolon.

Berdasarkan data Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) LKPP, Sekretariat DPRD Kota Depok tercatat mengalokasikan Belanja Jasa Iklan/Reklame, Film, dan Pemotretan dengan pagu sebesar Rp150 juta melalui metode Dikecualikan pada APBD TA 2026.

Hingga berita ini diturunkan, Sekretaris DPRD Kota Depok beserta jajaran Bagian Humas belum memberikan tanggapan. Konfirmasi yang dikirimkan kepada pihak Humas melalui pesan singkat terkirim dan telah dibaca, namun belum mendapatkan jawaban resmi

SEKRETARIAT DPRD KOTA DEPOK

Belanja Jasa Iklan/Reklame, Film, dan Pemotretan Rp 150.000.000 Dikecualikan APBD 66032068 Januari 2026

Belanja Jasa Iklan/Reklame, Film, dan Pemotretan Rp 200.000.000 Dikecualikan APBD 66032511 Januari 2026

* Belanja Jasa Iklan/Reklame, Film, dan Pemotretan Rp 500.000.000 Dikecualikan APBD 66042086 Februari 2026

* Belanja Jasa Iklan/Reklame, Film, dan Pemotretan Rp 6.660.000 Dikecualikan APBD 67146209 Januari 2026

* Belanja Jasa Iklan/Reklame, Film, dan Pemotretan Rp 6.660.000 Dikecualikan APBD 67146227 Januari 2026

* Belanja Jasa Iklan/Reklame, Film, dan Pemotretan Tahap 1 Rp 6.660.000 Dikecualikan APBD 67146232 Januari 2026

* Belanja Jasa Iklan/Reklame, Film, dan Pemotretan Rp 6.660.000 Dikecualikan APBD 67146235 Januari 2026

* Belanja Jasa Iklan/Reklame, Film, dan Pemotretan Rp 6.660.000 Dikecualikan APBD 67146240 Januari 2026

* Belanja Jasa Iklan/Reklame, Film, dan Pemotretan Rp 6.660.000 Dikecualikan APBD 67146259 Januari 2026

* Belanja Jasa Iklan/Reklame, Film, dan Pemotretan Tahap 2 Rp 3.330.000 Dikecualikan APBD 67268099 Juni 2026.

( P. Simangunsong).