Amicus Curiae di MA: Saat Otonomi Akademik Berhadapan dengan Kekuasaan Hukum Administrasi

Disusun Oleh: Dr. Adi Suparto dan Tim Penyelaras

Anggota Komisi Nasional Pendidikan (Komnasdik) Jawa Timur

Jarum Perjuangan Kampus Tak Berubah Arah

Sebanyak 301 Guru Besar Universitas Indonesia menyatukan suara melalui dokumen amicus curiae yang diserahkan ke Mahkamah Agung. Mereka bukan sedang membela kepentingan institusi semata, apalagi membela nama atau jabatan. Mereka sedang mempertahankan arah jarum yang tak boleh berbelok: bahwa universitas adalah tempat kebenaran diuji, bukan tempat kekuasaan atau uang yang menentukan lulus atau tidaknya seseorang.

Peristiwa ini bermula dari proses ujian Doktor Bahlil Lahadalia yang diselesaikan dalam waktu sekitar 20 bulan sebuah kecepatan yang memicu pertanyaan mendasar tentang kedalaman penelitian, orisinalitas karya, serta penggunaan data yang dikutip dari Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) tanpa izin dan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Promotor yang meloloskan karya tersebut kemudian dijatuhi sanksi etik oleh pihak Universitas Indonesia. Namun, sang promotor mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dan menang. Sanksi etik kampus dibatalkan oleh hakim.

Bagi para profesor itu, putusan PTUN bukan sekadar urusan kalah-menang di atas kertas. Ini soal yang jauh lebih dalam: hancurnya otonomi kampus dan tergesernya batas kewenangan antara penilaian administrasi dan penilaian ilmiah. Bagaimana mungkin urusan moral akademik dinilai menggunakan pasal-pasal hukum administrasi negara?

PTUN adalah ranah hukum formal. Mereka memeriksa kertas, prosedur, wewenang, dan tenggat waktu. Sementara urusan metodologi penelitian, konflik kepentingan, data, dan etika ilmiah itu murni urusan isi kepala dan kejujuran berpikir. Hakim pengadilan mana pun tidak memiliki kompetensi substantif untuk mengadili kebenaran atau kualitas sebuah karya ilmiah.

Program Doktoral: Penelitian yang Harus Diuji, Bukan Kilat yang Dikejar

Program Doktor bukanlah jenjang pendidikan biasa. Ia adalah pintu gerbang pengetahuan baru. Syarat utuhnya satu: menghasilkan penelitian yang dapat diuji kebenarannya, dapat direproduksi oleh pihak lain, bebas dari plagiasi, bebas dari manipulasi data, dan jauh dari segala bentuk pemaksaan atau kepentingan yang mengaburkan objektivitas.

Waktu 20 bulan untuk menyelesaikan seluruh rangkaian penelitian, penulisan, dan ujian disertasi bagi banyak kalangan akademik adalah hal yang sangat sulit dibayangkan dapat menghasilkan karya yang mendalam, orisinal, dan teruji. Bukan berarti tidak mungkin, tetapi kecepatan itu tidak boleh mengorbankan kedalaman, dan kecepatan itu tidak boleh menjadi alasan untuk meloloskan karya yang belum layak hanya karena ada nama besar atau kekuasaan di belakangnya.

Karya ilmiah yang sah harus berdiri di atas kakinya sendiri: data jelas, verifikasi pasti, metodologi terbuka, sumber dikutip dengan benar, dan kesimpulan benar-benar lahir dari temuan penelitian bukan dari permintaan, tekanan, atau keinginan agar cepat selesai. Plagiasi, manipulasi data, dan penyalahgunaan sumber adalah dosa terbesar dunia akademik, dan itu bukan urusan kertas administrasi. Itu urusan kejujuran berpikir.

Dua Pihak yang Berdiri Tegak Lurus, Bukan Pintu Gelap yang Menyusup

Dalam proses kelulusan Doktor, ada dua pihak yang memikul tanggung jawab secara tegak lurus dan saling menguatkan:

  • Promotor (pembimbing yang menjamin kualitas dan kebenaran):

Tugas promotor bukan sekadar membimbing penulisan. Ia adalah penjamin keilmuan bahwa karya yang dihasilkan memang layak, orisinal, dan memenuhi standar akademik tertinggi. Ia bertanggung jawab memastikan tidak ada pelanggaran etik, tidak ada pencurian gagasan, dan tidak ada rekayasa data. Kalau promotor meloloskan karya yang belum layak, ia sedang merusak ukuran kebenaran itu sendiri. Sanksi etik yang dijatuhkan kampus bukan hukuman sewenang-wenang itu adalah pertanggungjawaban profesional seorang ilmuwan atas apa yang ia sahkan.

  • Promovendus (calon Doktor yang memikul tanggung jawab penuh):

Calon Doktor adalah pemilik sekaligus penanggung jawab utama karya tersebut. Ia harus memahami setiap baris, setiap data, dan setiap kesimpulan. Gelar Doktor yang ia peroleh adalah pengakuan atas kemampuannya berpikir mandiri dan menghasilkan pengetahuan baru. Ia tidak boleh memakai pihak lain termasuk promotor sebagai tameng, dan tidak boleh memakai kekuasaan atau pengaruh sebagai pintu masuk.

Di sinilah bahaya terbesarnya:

Kalau sanksi etik kampus bisa dibatalkan oleh pengadilan negara dengan alasan prosedur administrasi, maka terbukalah pintu gelap yang sangat berbahaya: siapa saja yang memiliki kekuasaan, pengaruh, atau sumber daya dapat menyusup masuk melalui pintu itu. Promotor yang meloloskan karya kilat bisa dibela di pengadilan. Calon Doktor yang belum layak bisa tetap bergelar. Dan pada akhirnya, gelar Doktor yang seharusnya menjadi lambang puncak kejujuran ilmiah berubah menjadi benda yang bisa diperoleh melalui jalur hukum, bukan jalur ilmu.

SANDARAN GLOBAL: PRINSIP YANG DIJUNJUNG DI NEGARA-NEGARA MAJU

Prinsip bahwa pengadilan negara tidak boleh menggantikan penilaian substantif akademik kampus bukanlah gagasan baru atau pendapat satu negara. Ini adalah standar yang telah diakui dan ditegakkan secara luas di berbagai belahan dunia melalui putusan pengadilan tertinggi, undang-undang, maupun konvensi internasional:

  • Amerika Serikat: Empat Kebebasan Esensial & Judicial Restraint

Sejak kasus tengara Sweezy v. New Hampshire (1957), Mahkamah Agung AS menetapkan universitas memiliki Empat Kebebasan Esensial: menentukan siapa yang mengajar, apa yang diajarkan, bagaimana meneliti, dan siapa yang layak lulus. Pengadilan tidak berwenang menilai isi atau kualitas karya ilmiah. Putusan lanjutan seperti Board of Curators v. Horowitz (1978) menegaskan: penilaian akademik adalah ranah fakultas, bukan ranah hakim.

  • Jerman: Otonomi Akademik Berdasar Konstitusi

Pasal 5 ayat 3 UUD Jerman menjamin kebebasan ilmu pengetahuan. Aturan etik dan standar akademik senat kampus (Satzungsautonomie) setara peraturan khusus yang tidak dapat dibatalkan oleh pengadilan administrasi. Pengadilan hanya memeriksa prosedur dan dilarang menilai isi ilmiah—itu hak mutlak komunitas akademik.

  • Inggris: Prinsip Academic Judgment

Dalam R v. Senate of the University of London (1930), ditetapkan pengadilan tidak boleh mengganggu keputusan kelulusan universitas kecuali ada ketidakberesan prosedural yang nyata. Penilaian substantif adalah wewenang eksklusif penguji akademik.

  • Belanda, Australia, & Uni Eropa

  • Belanda: Undang-Undang Pendidikan Tinggi 2002 menjamin otonomi universitas; pengadilan tidak boleh menggantikan penilaian akademik.
    • Australia: Prinsip “pengadilan bukan penguji akademik” ditegaskan secara konsisten; keputusan akademik tidak dapat diperiksa secara substantif.
    • Uni Eropa: Asosiasi Universitas Eropa (EUA) dalam laporan University Autonomy in Europe IV (2023) memperingatkan: campur tangan pengadilan dalam penilaian akademik adalah erosi kemandirian ilmu pengetahuan dan pada akhirnya merusak sendi negara hukum.

  • Pengakuan Internasional
    • UNESCO (1997): Lembaga pendidikan tinggi berhak menentukan standar akademik tanpa campur tangan pihak luar.
    • Magna Charta Universitatum (1988, ditandatangani 800+ universitas dunia): Universitas adalah otonom; keputusan akademik tidak boleh tunduk pada kekuasaan politik maupun yudisial dalam hal substantif isi ilmu pengetahuan.

Inti dari semua sandaran ini satu: Pengadilan boleh memeriksa prosedur dan ketaatan pada aturan, tetapi pengadilan TIDAK BOLEH menilai isi, kualitas, dan kebenaran ilmiah. Bukan karena hakim tidak cerdas, tapi karena setiap ranah punya ukuran kebenarannya sendiri. Hukum menilai keadilan prosedural; ilmu pengetahuan menilai kebenaran empiris dan logis. Keduanya penting, tapi tidak boleh saling menggantikan.

KESIMPULAN: Menjaga Pintu agar Tetap Tertutup bagi yang Tak Layak

301 Guru Besar itu bukan sedang melawan hukum. Mereka sedang meminta hukum untuk tahu batasnya.

Jarum arah perjuangan kampus tidak boleh berubah: gelar Doktor diberikan karena karya ilmiahnya teruji, bukan karena orangnya berkuasa atau berpengaruh. Promotor dan promovendus berdiri tegak lurus dalam tanggung jawab, masing-masing menjamin kejujuran dari sisi yang berbeda. Tidak boleh ada pintu gelap yang terbuka bagi siapa saja yang ingin menyusup masuk ke jenjang tertinggi ilmu pengetahuan tanpa melalui jalan yang benar.

Kalau Mahkamah Agung nanti membiarkan putusan PTUN itu berdiri, kita sedang membuka pintu yang sangat lebar. Dan begitu pintu itu terbuka, tak ada lagi yang bisa menjamin: gelar Doktor di Indonesia adalah gelar ilmu, bukan gelar kekuasaan.

Supremasi hukum itu penting. Tapi supremasi hukum tidak boleh ditegakkan dengan cara mengorbankan supremasi kejujuran ilmiah. Keduanya harus berdiri tegak, bukan salah satu berdiri di atas reruntuhan yang lain.