Indramayu,- Masyarakat Desa Rancahan, Kecamatan Gabus wetan, Kabupaten Indramayu, yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Rancahan (AMR) menuntut pihak pemerintahan desa setempat melalui aksi demo pada bulan Februari 2026 lalu, Aksi ini ditunjukan terkait tidak transparansinya penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa(APBDes) yang dikelolanya tidak sesuai regulasi yang nyata,serta menuntut kepala desa (Kuwu) harus mundur dari jabatanya.

Ketua Aksi Alwi, Mengatakan ia bersama rekan-rekan pada hari ini Rabu (19/08/2026) mendatangi dinas terkait, yaitu, inspektorat,kejaksaan dan DPRD kabupaten indramayu untuk menanyakan kembali perihal pengaduan yang sudah dilayangkan sampai saat ini sudah sampai dimana perkembangannya.”ujar alwi

Menurutnya, pengaduan yang di sampaikan kedinas terkait mencakup, Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMdes), yang mengalami ada perubahan pada september 2025, dan Pendapatan Asli Desa (PAD), juga tanah bengkok yang di lelang tidak sesuai aturan dan tidak dilakukannya musyawarah, serta tidak jelasnya penggunaan anggaran sarana olah raga pada tahun 2024 senilai Rp.62 juta.

Selain itu juga menanyakan anggaran honorer atau insentif guru TK dan Paud, iuran masjid, serta penggunaan anggaran pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT) yang ada diblok Lebiyah dan kali gede pada tahun anggaran 2025 dengan nilai sebesar Rp.285 juta.

Dari persoalan tersebut yang berimbas pada perkembangan PAD, desa rancahan dari tahun ke tahun tidak ada peningkatan yang segnifikan,” Kata alwi

Tambahnya,Menurut alwi sebetulnya kalau dilihat dari keberadaan aset desa sesuai pengelolaan tanah kas desa itu berpotensi pendapatan dan dapat mengalami peningkatan kas desa tiap tahunnya.

“Atas sejumlah persoalan tersebut, masyarakat yang tergabung dalam AMR meminta adanya keterbukaan informasi publik dan penjelasan secara menyeluruh mengenai pengelolaan keuangan serta aset desa selama periode kepemimpinan kepala desa rancahan.

Terkait pelaporan pengaduan yang ditanyakan ke inspektorat, Saripudin menyampaikan, pihaknya telah menjelaskan bahwa laporan dan aduan masyarakat desa rancahan telah diperiksa dan semua berkas kemudian dilimpahkan kepada kejaksaan negeri, selanjutnya tinggal nunggu pihak kejaksaan untuk di expo.” Ucap saripudin

Menanggapi hal itu, Alwi bersama rekannya kembali mendatangi inspektora dan kejaksaan negeri indramayu untuk meminta penjelasan mengenai perkembangan laporan yang telah disampaikannya, sesampai di inspektorat ia mengaku belum memperoleh jawaban yang pasti terkait perkembangan penanganan laporan tersebut.

Sementara itu, Kasi Intel kejari Indramayu,Tomy Novendri SH, menyampaikan bahwa berkas laporan tersebut telah dilakukan pemeriksaan, dan pihaknya sudah mengirimkan surat perkembangan hasil pemeriksaan kepada pihak yang dilaporkan, Pada Rabu(19/08/2026).

Dalam hal itu,tomy menjelaskan bahwa pihak kejaksaan telah melakukan koordinasi terkait pelimpahan berkas kepada inspektorat, pelimpahan menurutnya berkaitan dengan mekanisme penanganan laporan dugaan penyalagunaan kewenangan kepala desa berdasarkan ketentuan dalam Surat Keputusan Bersama(SKB) tiga menteri, ia memastikan bahwa pelimpahan laporan kepada inspektorat bukan berarti proses tersebut berhenti,penanganan tetap diarahkan sesuai mekanisme dan kewenangan masing-masing lembaga” Ujar Tomy

Sampai saat ini masyarakat yang mengatasnamakan AMR masih menunggu kejelasan hasil dari pemeriksann serta tindak lanjut dari instansi, terkait atas laporan dan tuntutan yang sebelumnya telah disampaikan.”(Agus R)