Sambas — Javanewsonline.co.id | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sambas resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Persetujuan ini disahkan dalam Rapat Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi di Gedung DPRD Sambas, Selasa, 7 Juli 2026.
Meski menerima laporan pertanggungjawaban tersebut, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Sambas memberikan sejumlah catatan kritis. Banggar mendorong Pemerintah Kabupaten Sambas untuk melahirkan inovasi baru guna menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD), salah satunya dengan memberikan insentif atau penghargaan (reward) bagi wajib pajak yang taat.
“Pemkab Sambas perlu memperkuat kerja sama melalui kemitraan strategis serta melakukan kajian yang lebih mendalam dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah,” tulis Banggar dalam poin kesimpulannya.
Selain sektor pendapatan, Banggar menyoroti efisiensi belanja publik. Di bidang infrastruktur, legislatif menekankan agar realisasi pembangunan jalan dilakukan secara efektif, terukur, dan tepat sasaran demi mendongkrak konektivitas ekonomi masyarakat.
Pertahankan Opini WTP, Tata Kelola Harus Meningkat
Dorongan inovasi ini disampaikan agar capaian administrasi Pemkab Sambas berbanding lurus dengan pelayanan publik. Terlebih, Kabupaten Sambas kembali berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Sikap Banggar ini sejalan dengan pandangan sejumlah fraksi di DPRD Sambas yang memberikan catatan dalam pemandangan akhir mereka:
- Fraksi Partai Gerindra: Menyatakan menerima laporan pertanggungjawaban APBD 2025, namun mendesak pemerintah daerah untuk mengoptimalkan pengelolaan sumber daya alam (SDA) sebagai motor utama peningkatan PAD.
- Fraksi Partai NasDem: Memberikan apresiasi tinggi atas keberhasilan Pemkab Sambas dalam mempertahankan opini WTP secara konsisten.
- Fraksi PKB: Menyatakan persetujuan penuh terhadap raperda pertanggungjawaban tersebut demi menjamin keberlanjutan program pembangunan daerah.
Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan persetujuan bersama antara pimpinan DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sambas. Regulasi ini nantinya akan menjadi pijakan hukum sekaligus bahan evaluasi krusial bagi pelaksanaan pembangunan daerah ke depan. (Usman)

