Jakarta – Javanewsonline.co.id | Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) meminta pihak kontraktor segera memastikan skema pelaksanaan revitalisasi Jembatan P6 Sungai Lalan agar proses pembangunan dapat berjalan dengan kepastian dan tetap mengutamakan keselamatan masyarakat.

Permintaan tersebut disampaikan Wakil Bupati Muba Abdur Rohman Husen saat menghadiri Rapat Koordinasi Pengumpulan Pendanaan untuk Percepatan Penyelesaian Revitalisasi Jembatan P6 Sungai Lalan di Jakarta, Kamis (2/7/2026).

Dalam rapat itu, Abdur Rohman menegaskan pemerintah daerah membutuhkan kepastian dari kontraktor paling lambat 13 Juli 2026 terkait dua opsi pelaksanaan pekerjaan. Opsi pertama adalah mempertahankan penutupan lalu lintas air hingga proyek selesai, sedangkan opsi kedua membuka kembali jalur pelayaran dengan dukungan teknologi yang menjamin keamanan selama proses konstruksi berlangsung.

“Kepastian ini penting agar pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan memiliki dasar yang jelas dalam mengambil kebijakan. Keselamatan masyarakat, kelancaran aktivitas ekonomi, dan percepatan penyelesaian proyek harus berjalan seimbang,” kata Abdur Rohman.

Dalam forum tersebut, Ketua Asosiasi Pengguna Jasa Angkutan Perairan P6 Lalan (AP6L), Humala, mengusulkan sejumlah langkah apabila jalur pelayaran kembali dibuka. Di antaranya penggunaan power tug boat berkekuatan minimal 2.000 horse power (HP), pemasangan sistem pengamanan di sepanjang alur sungai, dukungan advis navigasi dari tim ahli pemerintah, serta pengaturan alur pelayaran yang aman dan efisien.

Menanggapi usulan tersebut, pihak kontraktor menawarkan penggunaan teknologi tambahan berupa flylane yang dinilai mampu mengurangi risiko tongkang menabrak tiang pancang jembatan. Namun, penerapan teknologi tersebut diperkirakan membutuhkan tambahan waktu sekitar dua bulan karena harus disertai pemasangan sistem crane gate sebagai pendukung.

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setda Muba, Yunita SH MH, mengingatkan setiap perubahan kebijakan terkait pembukaan maupun penutupan lalu lintas air harus dilaporkan kepada Gubernur Sumatera Selatan. Selain itu, perlu ditetapkan secara jelas pihak yang bertanggung jawab terhadap konsekuensi administrasi apabila terjadi perubahan kebijakan selama proses revitalisasi berlangsung. (Heryawan)