Oleh: Adi Suparto

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sejatinya adalah secercah harapan bagi masa depan bangsa. Sebuah ikhtiar besar untuk memutus rantai stunting dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia. Namun, sangat menyedihkan ketika program mulia yang didanai dari keringat pajak rakyat ini justru dijadikan bancakan oleh oknum-oknum yang rakus kekuasaan dan harta.

Pengungkapan kasus korupsi tata kelola MBG oleh Kejaksaan Agung baru-baru ini menjadi tamparan keras bagi kita semua. Ditetapkannya Brigjen Polisi Lalu Muhammad Iwan Mahardan sebagai tersangka ketujuh menyusul nama-nama besar sebelumnya seperti Dadan Hindayana dkk makin menegaskan bahwa gurita korupsi di badan ini sudah sangat sistemik.

Ketika “Kedekatan” Mengangkangi Aturan

Inti dari kebobrokan ini sangat klise namun mematikan: nepotisme dan penyalahgunaan wewenang. Penunjukan yayasan pelaksana Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi tidak lagi berbasis pada kompetensi, kapabilitas, atau pemenuhan syarat administrasi yang ketat. Semua digeser oleh “jalur kedekatan”.

Modus operandi yang diungkap penyidik memperlihatkan betapa rapinya keserakahan ini diorganisasi:

  • Perusahaan Boneka: Memerintahkan pendirian perusahaan khusus hanya untuk menjadi middle-man (perantara).
  • Monopoli & Pemerasan Terselubung: Mewajibkan calon mitra membeli perlengkapan (seperti nampan makanan) dari perusahaan bentukan tersebut dengan harga yang telah digelembungkan (markup).
  • Upeti Izin Operasional: Keuntungan dari markup tersebut dijadikan syarat mutlak agar titik pelayanan mendapatkan persetujuan operasional.

Tidak berhenti di situ, anggaran negara makin digerogoti lewat pengadaan barang yang di luar nalar esensi program gizi, mulai dari sepeda motor listrik senilai lebih dari satu triliun rupiah, hingga sepatu dan televisi yang harganya ditandai berlebih. Ini bukan lagi sekadar korupsi pengadaan barang, melainkan perampokan hak-hak gizi anak bangsa.

Komitmen Tanpa Impunitas

Kita patut mengapresiasi langkah tegas Kejaksaan Agung yang tidak pandang bulu dalam mengusut kasus ini. Begitu pula dengan sikap responsif Kepolisian Republik Indonesia melalui Kadiv Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir, yang menegaskan tidak ada tempat bagi impunitas, sekalipun tersangka merupakan anggota polisi aktif.

Catatan Penting: Komitmen ini harus dikawal bersama. Hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati, namun proses hukum yang transparan dan akuntabel adalah harga mati untuk mengembalikan kepercayaan publik.

Menyelamatkan Masa Depan MBG

Kasus ini harus menjadi momentum evaluasi total. Pemerintah tidak boleh menutup mata bahwa sistem pengawasan internal di lembaga pengelola MBG telah gagal total.

Ke depan, beberapa langkah krusial harus segera diambil:

  1. Ditinjau Ulang secara Total: Semua kemitraan yang lahir dari “jalur kedekatan” wajib diaudit ulang dan dibatalkan jika tidak memenuhi standar.
  2. Digitalisasi dan Transparansi: Proses tender dan penunjukan mitra harus dilakukan secara terbuka berbasis meritokrasi, bukan kedekatan personal.
  3. Pelibatan Publik: Publik dan lembaga pengawas independen harus diberi ruang untuk memantau distribusi dan pengadaan program ini.

Jangan sampai program yang digadang-gadang demi masa depan generasi emas Indonesia justru berubah menjadi “generasi cemas” akibat gizinya dikorupsi sejak dalam kandungan kebijakan. Rakyat menunggu ketegasan, bukan sekadar permohonan maaf.