Lamongan — Javanewsonline.co.id | Tradisi sedekah bumi atau bersih desa yang sejatinya digelar untuk melestarikan adat budaya, justru dinodai oleh aksi perjudian. Praktik judi dadu marak ditemukan di tengah ruang publik saat perayaan adat tersebut di wilayah Kabupaten Lamongan, Jawa Timur. Ironisnya, Aparat Penegak Hukum (APH) setempat diduga sengaja tutup mata.
Berdasarkan pantauan di lapangan pada Rabu (1/1/2026), praktik judi dadu tersebut digelar secara terang-terangan di dua wilayah, yakni Kecamatan Ngimbang dan Kecamatan Sugio, Kabupaten Lamongan. Para pelaku tampak leluasa membuka lapak judi di tengah keramaian warga tanpa rasa takut bakal diciduk petugas.
Berdasar informasi yang dihimpun, lancarnya bisnis haram ini diduga karena adanya uang koordinasi atau yang biasa disebut “setoran T” (target komisi) yang mengalir ke oknum aparat dan pihak wilayah setempat agar jalannya perjudian tidak diganggu.
Seorang pedagang makanan keliling yang enggan disebutkan namanya membenarkan bahwa kehadiran lapak judi dadu seolah sudah menjadi “paket wisata” saban ada acara bersih desa.
“Saya biasa jualan di tempat orang main judi dadu seperti ini mas. Setiap ada acara sedekah bumi pasti ada (judi dadu). Toh wes bayar T mas (kan sudah bayar uang target ke oknum aparat penegak hukum dan wilayah),” seloroh sumber tersebut kepada wartawan, Rabu (1/1/2026).
Sanksi Hukum Menanti Bandar dan Pemain
Praktik perjudian ini jelas-jelas menabrak aturan hukum yang berlaku di Indonesia. Sesuai undang-undang, para pelaku maupun bandar judi dadu dapat dijerat pasal berlapis, di antaranya:
- Pasal 303 KUHP tentang Perjudian.
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.
Berdasarkan payung hukum tersebut, baik bandar maupun pemain yang nekat bertaruh dapat diancam hukuman pidana penjara maksimal hingga 10 tahun atau denda materiil mencapai puluhan juta rupiah.
Warga berharap pihak Kepolisian, khususnya Polres Lamongan, tidak tinggal diam dan segera mengambil tindakan tegas guna membubarkan praktik judi dadu yang meresahkan tersebut, sekaligus membersihkan nama baik instansi dari tudingan miring masyarakat. (Def).

