Jatim – Javanewsonline.co.id | Lambannya proses penegakan hukum kembali menjadi perhatian publik. Di berbagai kasus yang menyita perhatian masyarakat, sering muncul situasi ketika proses hukum berjalan panjang tanpa kepastian yang jelas.
Dalam kondisi seperti itu, muncul pertanyaan mengenai sejauh mana hukum mampu menjaga kepercayaan publik di tengah berbagai dinamika yang terus bergerak.
Dalam tulisannya, Adi Suparto menyoroti adanya fenomena jeda yang kerap muncul dalam penanganan perkara. Jeda tersebut bukan sekadar dipahami sebagai bentuk kehati-hatian aparat penegak hukum, tetapi juga memunculkan persepsi bahwa terdapat ruang yang memungkinkan berbagai kepentingan bergerak lebih cepat dibandingkan proses hukum itu sendiri.
Publik memang tidak selalu memiliki akses terhadap seluruh detail penyelidikan atau penyidikan. Namun masyarakat dinilai tetap mampu membaca pola yang berkembang.
Ketika sebuah perkara berlangsung dalam waktu yang panjang tanpa perkembangan yang terlihat, sementara berbagai perubahan dan dinamika terjadi di sekitarnya, pertanyaan yang muncul tidak lagi bersifat teknis, melainkan menyentuh aspek yang lebih mendasar terkait transparansi dan kepastian hukum.
Sebagai ilustrasi, Adi menyinggung kasus narkotika di salah satu wilayah di Madura yang melibatkan sosok yang disebut sebagai bandar serta sejumlah pihak yang diduga sebagai pengguna.
Perkara tersebut semestinya menjadi pintu masuk untuk mengungkap peran dan keterlibatan berbagai pihak. Namun, sebagaimana sering terjadi dalam sejumlah kasus lain, publik masih mendengar penjelasan yang sama, yakni bahwa perkara tersebut masih berada dalam proses.
Menurut Adi, waktu dalam penegakan hukum idealnya menjadi instrumen untuk menemukan kebenaran. Akan tetapi, ketika proses berlangsung terlalu lama tanpa kejelasan, waktu justru dapat dipersepsikan sebagai ruang yang memberi kesempatan bagi kepentingan tertentu untuk menyesuaikan langkah dan posisi.
Karena itu, keadilan tidak hanya dituntut hadir melalui prosedur yang benar, tetapi juga melalui kepastian yang dapat dirasakan masyarakat. Ketika hukum terlalu lama berada dalam jeda, yang tumbuh bukan lagi keyakinan, melainkan keraguan yang perlahan mengikis kepercayaan publik terhadap sistem penegakan hukum itu sendiri.
Ditulis oleh : Adi Suparto

