Oleh: Adi Suparto
Siapa yang diuntungkan dari perubahan tarif pajak ini? Jawabannya jelas: Rakyat banyak, pekerja, pelaku usaha kecil, dan kelas menengah. Sementara beban lebih besar kini dipikul oleh kelompok yang memang memiliki kemampuan lebih serta menutup celah penyalahgunaan aturan. Inilah wujud keadilan yang lama ditunggu.
Pemerintahan ini kembali membuktikan bahwa kebijakan negara tidak lagi dibuat di ruang tertutup yang jauh dari jeritan rakyat, melainkan lahir dari kepekaan mendengar dan keberanian mengambil sikap. Penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 tentang Perubahan Atas PP 55/2022 menjadi bukti nyata dan tonggak penting bagaimana arah kebijakan fiskal kini berbalik arah: dari yang dulunya sering membebani rakyat kecil, kini berubah menjadi kebijakan yang melindungi, meringankan, dan berpihak kepada yang lemah sambil menegakkan aturan agar adil bagi semua.
Pertanyaan besar yang ada di benak masyarakat: Siapa sesungguhnya yang diuntungkan dari aturan baru ini? Dan jawabannya sudah terasa nyata dirasakan oleh banyak kalangan, sebagaimana pengakuan yang muncul di lapangan: Manfaatnya langsung terasa.
✅ YANG DIUNTUNGKAN: RAKYAT, PEKERJA, UMKM
Bagi para pekerja dan karyawan, napas menjadi lebih lega. Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP naik hingga Rp5,4 juta/bulan bebas pajak, tarif bawah dipangkas dari 5% menjadi 3%, dan bagi gaji ≤Rp10 juta di sektor padat karya pajak 100% ditanggung negara. Langkah ini langsung menyuntikkan daya beli bagi puluhan juta pekerja, tepat sasaran dan terasa nyata.
Bagi tulang punggung ekonomi nasional, UMKM & pedagang kecil, inilah kemenangan terbesar: Tarif PPh Final 0,5% DIPERTAHANKAN & DIHAPUS BATAS WAKTUNYA berlaku selamanya bagi usaha dengan omzet ≤Rp4,8 miliar/tahun. Artinya: 98% pelaku usaha kecil aman, tenang, tidak lagi cemas aturan ini dicabut. Barang kebutuhan pokok tetap bebas PPN atau nol persen, tidak ada kenaikan yang memberatkan harga harian.
Bagi kelas menengah: PPN rumah pertama ≤Rp2 miliar ditanggung pemerintah, PPN umum tetap 11% rencana kenaikan menjadi 12-15% DIBATALKAN TOTAL. Ini bukti pemerintah mendengar dan tidak membiarkan rakyat makin terbebani.
BEBAN DIPINDAHKAN KE YANG MAMPU & MENUTUP CELAH KECURANGAN
PP 20/2026 juga tegas menegakkan keadilan:
– Orang berpenghasilan sangat tinggi (>Rp5 miliar/tahun) tarif naik jadi 35%, perusahaan besar naik jadi 24%; barang mewah & impor tidak perlu naik pajak lebih tinggi.
– Celah penyalahgunaan ditutup rapat: Profesi ahli, konsultan, dokter, pengacara, konten kreator tidak lagi boleh memakai fasilitas UMKM 0,5% (harus pajak umum). Praktik pemecahan usaha & pemisahan omzet suami-istri untuk menghindari pajak kini dicegah aturan tegas.
– Prinsip adil tegas berlaku: Yang kuat menopang yang lemah; yang berlebih berkontribusi lebih; yang benar-benar kecil & miskin dibebaskan & dilindungi.
✅ TANDA REZIM BERPIHAK SUDAH JELAS & NYATA
Sudah tidak bisa dibantah: Tanda pemerintahan ini berpihak pada rakyat sudah tampak jelas, terasa, dan terukur.
1. Membalik kebijakan lama: Dulu beban berat di rakyat, kini beban dipindah ke kaya & kuat.
2. Janji dibuktikan, bukan sekadar retorika: Rencana naikkan PPN dibatalkan, justru banyak kemudahan diberikan.
3. Kepastian hukum bagi rakyat kecil: Fasilitas UMKM tidak lagi dibatasi waktu—jaminan masa depan usaha rakyat.
4. Manfaat langsung terasa: Bukan sekadar angka kertas, tapi terasa di dompet, harga barang, dan ketenangan berusaha.
Tentu pengawasan tetap diperlukan agar aturan berjalan sempurna. Namun satu hal pasti: Dengan lahirnya PP 20/2026, rakyat bisa tersenyum lega: Negara akhirnya berdiri di sisi mereka, melindungi yang lemah, menegakkan keadilan, dan mewujudkan janji perubahan.

