Blitar — Javanewsonline.co.i | DPRD Kabupaten Blitar melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) menggelar rapat kerja penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Pondok Pesantren, Kamis (16/4/2026). Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Kerja Komisi IV DPRD Kabupaten Blitar.
Rapat kerja tersebut melibatkan berbagai pemangku kepentingan, khususnya kalangan pondok pesantren, guna memastikan proses penyusunan regulasi berjalan partisipatif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Sejumlah pondok pesantren yang hadir antara lain PP Al-Kamal Kunir, PP Babrul Ulum, PP Sananul Huda, PP Nairul Ulum Selorejo, PP Darur Roja’, PP Nasyrul Ulum, PP Anharul Ulum, PP Qurany, PP Lirboyo Cabang Bakung, serta PP Al-Falah Jeblog.
Selain itu, turut hadir perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), di antaranya Kepala Kementerian Agama Kabupaten Blitar serta Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Blitar.
Dalam rapat tersebut, narasumber dari Kementerian Hukum memberikan pemaparan terkait aspek yuridis dan teknis penyusunan peraturan daerah. Hal ini penting untuk memastikan Raperda yang disusun memiliki landasan hukum yang kuat serta dapat diimplementasikan secara efektif.
DPRD Kabupaten Blitar menegaskan komitmennya dalam menyusun regulasi yang mampu memberikan dukungan nyata terhadap keberadaan dan pengembangan pondok pesantren. Dukungan tersebut mencakup aspek pendidikan, pemberdayaan masyarakat, hingga kontribusi pesantren terhadap pembangunan daerah.
Melalui Raperda ini, diharapkan lahir payung hukum yang komprehensif dan memberikan manfaat luas bagi dunia pesantren di Kabupaten Blitar. (ida

