Sambas – Javanewsonline.co.id | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Sambas memberikan klarifikasi terkait isu yang berkembang mengenai belum dibayarkannya upah Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, khususnya tenaga guru.

Kepala Disdikbud Sambas menegaskan, pada prinsipnya pembayaran hak PPPK paruh waktu sudah dapat diproses. Oleh karena itu, pihaknya meminta seluruh kepala satuan pendidikan segera menyelesaikan administrasi agar pembayaran upah dapat segera dilakukan.

Ia menjelaskan, PPPK paruh waktu yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sambas telah menerima pembayaran upah untuk periode Januari hingga Maret 2026. Hal yang sama juga berlaku bagi PPPK paruh waktu tenaga kesehatan yang berada di bawah Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

“Menyikapi pemberitaan yang simpang siur terkait upah PPPK paruh waktu di Kabupaten Sambas, dapat kami sampaikan bahwa PPPK paruh waktu yang dibiayai APBD telah dibayarkan dari Januari sampai Maret 2026. Sedangkan PPPK di rumah sakit dan puskesmas juga telah dibayarkan melalui BLUD masing-masing,” ujarnya, Rabu (11/3/2026).

Berdasarkan laporan dari kepala bidang pada masing-masing jenjang pendidikan, sebagian sekolah telah menunaikan kewajiban pembayaran upah bagi guru PPPK paruh waktu. Namun, Disdikbud tetap meminta satuan pendidikan yang belum melakukan pembayaran agar segera menindaklanjutinya.

Saat ini tercatat sebanyak 1.715 guru PPPK paruh waktu tersebar di berbagai satuan pendidikan di Kabupaten Sambas.

Menurutnya, pembayaran upah PPPK paruh waktu sebenarnya sudah dapat dilakukan sejak Januari hingga Maret 2026 melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Hak dan kewajiban PPPK paruh waktu juga telah diatur dalam perjanjian kerja sesuai ketentuan yang berlaku.

Untuk memastikan hal tersebut berjalan, Kepala Disdikbud juga telah memerintahkan seluruh kepala bidang melakukan pengecekan langsung ke lapangan.

“Saya perintahkan seluruh kepala bidang untuk melakukan pengecekan kepada kepala satuan pendidikan agar segera membayarkan upah guru PPPK paruh waktu,” katanya.

Ia menambahkan, guru PPPK paruh waktu yang telah memperoleh tunjangan sertifikasi atau lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) tidak lagi dianggarkan upahnya melalui dana BOS.

Ketentuan itu mengacu pada surat Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 0994/B/C1/PR.04.01/2026 yang merupakan jawaban atas konsultasi pemerintah daerah.

“Berdasarkan surat tersebut, guru PPPK paruh waktu yang sudah mendapatkan sertifikasi tidak lagi dianggarkan melalui dana BOS karena pembiayaannya bersumber dari pemerintah pusat,” ujarnya.

Ia menambahkan, selama ini sebagian pembayaran guru PPPK paruh waktu memang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), khususnya melalui dana BOS yang berasal dari pemerintah pusat. (Usman)