Oleh: Rijon

Ratusan pemuda Mentawai menggelar aksi damai di kantor PLN Tuapeijat, menuntut kejelasan dan tanggung jawab atas pemadaman listrik berkepanjangan selama Ramadhan.

Pagi yang cerah di Km 2 Tuapeijat, Senin (2/3/2026), mendadak berubah tegang. Sekitar seratus massa dari Organisasi Kepemudaan Mentawai mendatangi kantor PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Tuapeijat. Mereka membawa satu tuntutan utama: listrik yang andal dan tidak lagi padam berjam-jam tanpa kepastian.

Manajer PLN ULP Tuapeijat Hadi Parmana
menjawab Tuntutan Aksi yang disampaikan
hampir 100 orang peserta Aksi menolak

Aksi yang diberi nama “Mentawai Terang” itu dipimpin Ketua OKP Mikel Wau bersama Ketua KNPI Mentawai Ibaran Paranta. Dalam orasinya, mereka menyoroti pemadaman listrik jaringan Sipora yang disebut kerap berlangsung hingga enam jam, bahkan terjadi berulang selama bulan suci Ramadhan.

“Listrik mati mendadak tanpa pemberitahuan, ini bukan sekali dua kali. Masyarakat sudah terlalu lama dirugikan,” ujar Mikel di hadapan massa dan aparat kepolisian yang berjaga.

Kerugian Nyata di Tengah Pemadaman

Bagi warga Sipora, listrik bukan sekadar penerangan. Ia menyangkut denyut ekonomi dan pelayanan publik. Para pelaku usaha kecil mengaku kehilangan omzet karena bengkel las tak bisa beroperasi, toko pulsa dan warnet kehilangan pelanggan, hingga usaha fotokopi terpaksa tutup berjam-jam.

Tak hanya itu, warga juga mengeluhkan kerusakan peralatan elektronik seperti televisi, kulkas, laptop, dan mesin cuci akibat listrik yang mati mendadak. Anak-anak kesulitan belajar di malam hari, sementara layanan di puskesmas dan fasilitas publik disebut ikut terganggu.

Ironisnya, di tengah pemadaman yang berkepanjangan, tagihan listrik tetap harus dibayar penuh.

Dasar Hukum Tuntutan

Dalam pernyataan sikapnya, massa aksi mengacu pada sejumlah regulasi. Pertama, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan yang menyebutkan hak masyarakat atas listrik yang andal dan berkualitas. Kedua, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang menjamin kenyamanan dan hak atas ganti rugi. Ketiga, Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017 yang mengatur kompensasi apabila pelayanan listrik tidak memenuhi standar mutu.

Berdasarkan itu, mereka menyampaikan lima tuntutan kepada manajemen PLN ULP Tuapeijat:

  1. Penjelasan resmi penyebab seringnya pemadaman.
  2. Jadwal pemadaman yang jelas dan tepat waktu.
  3. Tidak ada lagi pemadaman mendadak tanpa pemberitahuan.
  4. Mekanisme ganti rugi bagi pelanggan terdampak.
  5. Langkah nyata memperbaiki jaringan dan menstabilkan pasokan listrik.

Dialog yang Memanas

Manajer ULP Tuapeijat, Hadi Parmana, menerima massa aksi didampingi aparat dari Polres Kepulauan Mentawai. Ia mendengarkan tuntutan yang dibacakan pimpinan aksi di halaman kantor.

Namun, dialog di dalam ruangan yang hanya diikuti sepuluh perwakilan massa berlangsung alot. Saat perwakilan mempertanyakan standar mutu pelayanan dan realisasi pelaporan PLN, pihak manajemen belum dapat memberikan penjelasan rinci.

Situasi makin memanas ketika Manajer PLN menerima panggilan telepon dari pimpinan wilayah Sumbar di tengah dialog. Meski telah meminta izin, perwakilan aksi menilai hal tersebut sebagai bentuk kurangnya keseriusan dalam menanggapi aspirasi.

Akhirnya, perwakilan aksi memilih keluar dari ruang dialog. Dengan sorakan kecewa, massa memutuskan melanjutkan “Aksi Damai Mentawai Terang” ke gedung DPRD Kepulauan Mentawai di Km 4 Tuapeijat, berharap wakil rakyat dapat menjembatani tuntutan mereka.

Di tengah geliat pembangunan daerah, listrik yang stabil menjadi kebutuhan mendasar. Bagi warga Sipora, persoalan ini bukan sekadar gangguan teknis, melainkan soal keadilan pelayanan publik. Aksi hari itu menjadi penanda bahwa suara masyarakat tak lagi ingin sekadar didengar, tetapi ditindaklanjuti.