Karimun – Javanewsonlie.co.id | Aktivitas dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal di perairan Meral, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, kembali menjadi sorotan publik. Praktik yang kerap disebut sebagai bisnis BBM “kencing” tersebut dinilai terkesan berjalan tanpa hambatan dan minim penegakan hukum.

Pepatah Melayu berbunyi, “siapa memakan cabai, dia akan merasa pedas,” kerap dimaknai sebagai nasihat agar tidak melanggar aturan yang dapat berujung pada konsekuensi hukum. Namun, pepatah tersebut seolah tidak menyurutkan langkah seorang terduga pelaku berinisial Ah yang disebut-sebut masih menjalankan bisnis BBM ilegal di wilayah perairan Meral.

Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, praktik distribusi BBM ilegal di kawasan tersebut disinyalir semakin marak. Sejumlah pihak menyebut munculnya satu nama baru yang diduga mendominasi peredaran BBM ilegal di wilayah pesisir Kabupaten Karimun.

Hasil investigasi awak media di pesisir Kelurahan Sei Pasir, Kecamatan Meral, menemukan adanya aktivitas bongkar muat yang mencurigakan. Di lokasi tersebut, terpantau beberapa kapal pelangsir dengan kapasitas sekitar 20 hingga 30 ton yang diduga digunakan untuk mendistribusikan BBM ilegal ke berbagai titik. “Usaha ini milik Ah, Pak,” ujar seorang penjaga di area pelabuhan saat ditemui awak media, Rabu (31/12/2025).

Selain diduga menguasai aktivitas distribusi di lapangan, Ah juga disebut memiliki jaringan penyaluran ke sejumlah perusahaan di wilayah Karimun. Kondisi ini memunculkan spekulasi di tengah masyarakat mengenai kemungkinan adanya pihak-pihak tertentu yang membekingi, sehingga praktik tersebut terkesan sulit tersentuh oleh aparat penegak hukum.

Hingga berita ini diturunkan, awak media telah berupaya menghubungi yang bersangkutan untuk meminta klarifikasi terkait dugaan aktivitas tersebut. Namun, hingga saat ini, Ah belum memberikan tanggapan atau pernyataan resmi.

Kasus ini diharapkan dapat menjadi perhatian serius aparat penegak hukum guna memastikan pengelolaan dan distribusi BBM berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sekaligus menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah perairan Kabupaten Karimun. (Hr)