Takalar – Javanewsonline.co.id | Sengketa lahan sawah terjadi di Desa Tarowan, Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan. Dua pihak saling mengklaim sebagai pemilik sah atas sebidang lahan sawah yang sama, sehingga memicu ketegangan di tengah masyarakat setempat.

Salah satu pihak, Hj Nurlina, mengaku memiliki sertifikat tanah sebagai bukti kepemilikan yang sah. Sementara pihak lainnya menyatakan hak atas lahan tersebut berdasarkan akta jual beli yang mereka miliki. Perbedaan dasar kepemilikan itulah yang menjadi pangkal sengketa.

Situasi di lokasi sempat memanas lantaran kedua belah pihak sama-sama merasa memiliki hak penuh atas lahan tersebut. Warga sekitar berharap persoalan ini dapat segera diselesaikan agar tidak berkembang menjadi konflik sosial yang lebih luas.

Pemerintah Desa Tarowan bersama Pemerintah Kabupaten Takalar menyatakan komitmennya untuk menangani sengketa tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Proses penyelesaian direncanakan melibatkan instansi terkait, termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN), aparat penegak hukum, serta pemerintah desa.

Pemerintah daerah juga mengimbau kedua belah pihak untuk menahan diri dan menyerahkan sepenuhnya proses penyelesaian kepada mekanisme hukum. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga kondusivitas dan keamanan lingkungan.

Hingga Selasa (16/12/2025), penelusuran dokumen dan klarifikasi status kepemilikan lahan oleh pihak terkait masih terus berlangsung. (Syarifuddin)