Jakarta – Javanewsonline.co.id | Aktivis 98, Ali Pudi, mendesak Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk mengambil langkah administratif berupa penonaktifan sementara terhadap Bupati Banyuasin, H. Askolani. Desakan itu muncul setelah adanya keterangan dan informasi di persidangan perkara SERASI yang disebut mengaitkan nama bupati tersebut.
Menurut Ali Pudi, penonaktifan sementara diperlukan untuk menjaga integritas penyelenggaraan pemerintahan daerah serta memastikan proses hukum berlangsung tanpa intervensi dari pihak mana pun.
“Fakta-fakta yang muncul di persidangan telah menimbulkan kegelisahan publik. Untuk menjaga marwah pemerintahan dan mencegah konflik kepentingan, Mendagri perlu mengambil sikap tegas berupa penonaktifan sementara Bupati Banyuasin. Ini bukan vonis, tetapi langkah administrasi untuk kepentingan transparansi,” ujar Ali Pudi.
Ia menilai, dugaan keterlibatan kepala daerah dalam sebuah perkara korupsi meski belum terbukti secara hukum cukup menjadi dasar bagi pemerintah pusat untuk menerapkan prinsip tata kelola yang baik (good governance) dan menghindari potensi benturan kepentingan.
Ali Pudi menambahkan, tindakan administratif justru dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap pemerintah. “Masyarakat Banyuasin menunggu ketegasan negara. Penonaktifan sementara bukan penghukuman, tetapi langkah etis demi kepentingan publik dan supremasi hukum,” katanya.
Ia pun mendorong Mendagri untuk menggunakan kewenangan sesuai ketentuan perundang-undangan terkait pemberhentian sementara kepala daerah yang tengah menghadapi proses hukum dan dinilai dapat memengaruhi kinerja maupun stabilitas pemerintahan daerah. (Budi rizkiyanto)

