DEPOK – Javanewsonline,co.id | Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Depok, Devi Maryori, menegaskan pentingnya akurasi dan pembaruan data penerima bantuan sosial dalam rangka pelaksanaan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Hal itu disampaikan saat memimpin apel pagi di Halaman Balai Kota Depok, Jumat (17/10/2025).

Dalam arahannya, Devi menjelaskan bahwa DTSEN mulai diberlakukan sejak 2 Februari 2025, sesuai Instruksi Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto. Data ini menjadi acuan utama dalam penyaluran berbagai program bantuan sosial yang dijalankan pemerintah.

“Data DTSEN disusun berdasarkan peringkat desil sosial ekonomi masyarakat dari 1 hingga 10. Penerima bantuan sosial ditetapkan pada kelompok desil 1 sampai 5,” ujarnya.

Menurut Devi, pembaruan dan evaluasi data dilakukan secara berkala setiap tiga bulan oleh Dinsos Kota Depok. Setiap instansi yang memiliki program bantuan atau perlindungan sosial diwajibkan berkoordinasi dengan Dinsos untuk memastikan kesesuaian data penerima.

“Dengan data tunggal ini, kami ingin memastikan seluruh bantuan tepat sasaran dan tidak tumpang tindih,” katanya.

Selain soal data sosial, Devi juga menyampaikan perkembangan program beasiswa bagi masyarakat kurang mampu. Program tersebut ditargetkan menjangkau seribu mahasiswa hingga tahun 2030, dengan realisasi sekitar 200 mahasiswa setiap tahun.

“Masyarakat kurang mampu dapat mengusulkan melalui petugas kami di lapangan. Kami ingin memastikan tidak ada anak Depok yang berprestasi namun terhalang biaya untuk melanjutkan pendidikan,” tutur Devi.

Ia juga menyoroti keberlanjutan Rumah Kreatif Anak Istimewa (RKAI), program prioritas Wali Kota Depok Supian Suri yang diperuntukkan bagi anak-anak penyandang disabilitas. Program ini telah beroperasi sejak Juli lalu dan sementara menggunakan Gedung Perpustakaan Umum Kota Depok.

Berbagai kegiatan sudah berjalan di RKAI, seperti pelatihan tari, musik, dan bahasa isyarat. Dalam waktu dekat, Pemkot Depok akan membangun gedung permanen RKAI di bekas SDN Pondok Cina 1 yang nantinya berstatus Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) di bawah Dinsos.

“Program ini menjadi wujud komitmen pemerintah daerah dalam memberikan ruang bagi anak istimewa untuk berkembang sesuai potensinya,” ujar Devi menutup arahannya. (P. Simangunsong)