Karimun Kepri – Javanewsonline.co.id | Pihak PLN telah menyurati pihak pemilik ruko yang sedang membangun kanopi diduga sangat beresiko membahayakan keselamatan bagi pekerja yang berada di Sungai Raya tepatnya di RT.02/RW.01, kelurahan Sungai Raya, kecamatan Meral kabupaten Karimun. Surat yang berisikan himbauan /edukasi terkait bahaya listrik tersebut tertanggal 7 Oktober 2025 dan telah diserahkan ke pemilik ruko yang saat ini telah menghentikan kegiatannya karena mendapat teguran dari instansi terkait

“Surat himbauan/edukasi terkait bahaya listrik sudah disampaikan, salinannya telah kami serahkan kepemilik bangunannya,” ujar PL.Listrik PLN, Gani saat dikonfirmasi Kamis (9/10/2025) siang
Masih dihari yang sama, Kabid Sintap, Indra saat dikonfirmasi tentang perizinan PBG dan SLF Kanopi yang jaraknya sangat beresiko alias dekat dengan kabel tegangan tinggi, ianya menyarankan agar konfirmasi ke PUPR karena bagian teknis kewenangan ada di PUPR bidang Tata Ruang.
“Terkait proses pengajuan penerbitan ada di PUPR, kami hanya memproses terkait pembayaran yang diajukan diaplikasi oleh PUPR. Sebaiknya Bapak konfirmasi ke dinas PUPR aja Pak,” ujar Indra menerangkan

Lanjutnya lagi,” Sepengetahuan kami PBG nya sudah ada, namun apakah PBG nya untuk bangunan ruko saja atau sekaligus dengan kanopi, dinas PUPR lah secara teknis yang bisa menjelaskan,” tutup Indra
Sebagaimana pada pemberitaan sebelumnya, pembuatan kanopi tersebut sangat dekat dengan kabel tegangan tinggi sehingga dikhawatirkan dapat membahayakan keselamatan para pekerja yang memasang kanopi tersebut.
Hal ini juga diperkuat dengan kejadian kecelakaan dibeberapa tempat akibat bekerja jaraknya tidak aman alias terlalu dekat dengan kabel tegangan tinggi. Bahkan pada sidak PLN bersama lembaga perlindungan konsumen Keprisatu , pihak PLN membenarkan saat sidak bahwa pekerjaan kanopi tersebut sangat beresiko tinggi membahayakan bagi pekerjanya sehingga pihak PLN akan segera menyurati pemilik rukonya dan ditembuskan ke Bupati Karimun, dinas PUPR, dan dinas Perijinan di kabupaten Karimun
Sementara itu, dari pantauan awak media ini dilapangan, tampak tidak ada kegiatan pembuatan kanopi lagi.
Jantro Butar-Butar saat dimintai tanggapan lagi tetap dengan tanggapan yang sama.
“Sudah ada contoh kejadian, didepan Zon mart pekerja tersengat listrik kabel tegangan tinggi hingga meninggal dunia, kemudian didepan rumah makan “Minang Jaya” Meral pekerjanya cacat seumur hidup terkena kabel tegangan tinggi saat memasang kanopi. Jadi jangan ada lagi korban korban lainnya akibat kanopi yang jaraknya tidak aman dengan kabel tegangan tinggi,” tegas Jantro singkat
Untuk memastikan apakah Instansi terkait telah turun ke lokasi ruko dan menghentikan kegiatan pengelasan atau memberi surat peringatan, awak media mencoba konfirmasi kembali ke PUPR Bidang Tata Ruang. Namun sampai berita ini dinaikkan, baik pemilik ruko dan juga dinas PUPR bagian tata ruang belum memberi tanggapan dan lebih memilih bungkam.
Sementara itu, Wakil Bupati Karimun, ketika mengetahui hal ini membalas wa akan terus memantau informasi terkait kanopi tersebut.”Terimakasih infonya, saya akan pantau terus tindaklanjut dari dinas terkaitnya,” ujar Wakil Bupati, Rocky Marciano Bawole (Hn)